Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir CPO Mulai Hitung Ulang Untung Rugi DMO 30 Persen

Gapki menuturkan kebijakan DMO 30 persen itu berisiko bakal memperlambat proses persetujuan ekspor yang diberikan kepada eksportir. Konsekuensinya, biaya ekspor CPO bakal membengkak yang belakangan dipastikan akan mengganggu kinerja ekspor CPO dalam negeri.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA — Eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tengah menghitung kembali untung-rugi ekspor bahan baku minyak goreng itu menyusul kenaikan domestic market obligation atau DMO yang dipatok sebesar 30 persen.

“Ya pasti mereka akan menghitung kembali apakah masih memungkinkan atau tidak [untuk ekspor],” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/3/2022).

Kendati demikian, Eddy menerangkan, sebagian eksportir yang sudah terlanjur memiliki kontrak jangka panjang dengan negara importir harus tetap mengirim CPO di tengah selisih harga internasional yang terlampau lebar dari domestic price obligation atau DPO.

Adapun harga CPO Dumai pada Selasa (8/3/2022) sebesar Rp17.651 per kilogram atau sempat mengalami penurunan sebesar 3,28 persen dari torehan Rp18.250 pada Selasa (1/3/2022). Kendati demikian harga DPO CPO dipatok sebesar Rp9.300 per kilogram dan DPO Olein mencapai Rp10.300 per kilogram untuk dipasok ke dalam negeri.

“Yang sudah kontrak jangka panjang tidak bisa menahan ekspor, mereka harus tetap memenuhi kontrak tersebut,” kata dia.

Menurut dia, kebijakan DMO 30 persen itu berisiko bakal memperlambat proses persetujuan ekspor yang diberikan kepada eksportir. Konsekuensinya, biaya ekspor CPO bakal membengkak yang belakangan dipastikan akan mengganggu kinerja ekspor CPO dalam negeri.

“Yang perlu dikuatirkan adalah persetujuan ekspor menjadi lambat dengan kenaikan [DMO] ini karena para eksportir harus konsolidasi lagi dan biaya eksportir pun semakin besar sehingga dikuatirkan mengganggu kinerja ekspor,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memutuskan untuk menaikkan kembali besaran domestic market obligation atau DMO bahan baku minyak goreng menjadi 30 persen mulai Kamis (10/3/2022) besok. Langkah itu diambil setelah harga minyak goreng dalam negeri tetap tertahan tinggi kendati intervensi pemerintah sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu.

“DMO ini akan kami naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi untuk memastikan adanya stok yang cukup untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Lutfi saat konferensi pers daring, Rabu (9/3/2022).

Lutfi menerangkan kebijakan ini mesti diambil kendati adanya permintaan yang besar terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam negeri dari pasar internasional. Dia mengatakan dirinya tidak ingin ambil pusing ihwal potensi kenaikan harga minyak nabati dunia akibat pembatasan ekspor CPO lewat kenaikan besaran DMO tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), total ekspor CPO dan turunannya sudah mencapai 2.771.294 ton selama 14 Februari hingga 8 Maret 2022. Sementara itu, porsi DMO untuk kebutuhan industri dalam negeri mencapai 573.890 ton.

Adapun Kemendag sudah menerbitkan 126 persetujuan ekspor kepada 54 eksportir setelah implementasi kebijakan DMO itu sejak 14 Februari lalu. Alokasi DMO itu meliputi RDB Palm Olein sebanyak 463.886 ton dan CPO mencapai 110.004 ton.

Kemendag melaporkan minyak goreng curah dan kemasan hasil DMO itu sudah tersalurkan sebanyak 415.787 ke pasar hingga Selasa (8/3/2022). Artinya, distribusi minyak goreng murah hasil DMO itu sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper