Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menilai bahwa perubahan ketentuan retribusi daerah melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD dapat menambah kepastian usaha bagi investor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa melalui UU Nomor 1/2022 tentang HKPD, pemerintah melakukan mengubah aturan retribusi daerah. Menurutnya, hal tersebut dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah serta dapat mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Secara garis besar, terdapat empat gambaran besar dari perubahan ketentuan retribusi itu. Pertama mencakup rasionalisasi jenis retribusi, seperti retribusi cetak kartu tanda penduduk dan akta capil, dan rasionalisasi beberapa jenis lainnya yang wajib disediakan pemerintah daerah tanpa pungutan.
Kedua, akan terdapat pengaturan lebih rinci dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), karena UU HKPD hanya mengatur jenis retribusi dan objek secara umum. Ketiga, adanya rasionalisasi beberapa jenis retribusi daerah yang dikompensasi dengan kebijakan pajak daerah, sehingga penerimaan asli daerah tetap terjaga.
Keempat, adanya penambahan jenis retribusi baru melalui PP yang akan terbit. Menurut Sri Mulyani, seluruh ketentuan itu akan mendukung penerimaan daerah sekaligus menjadi kabar baik bagi aktivitas ekonomi.
"Retribusi ada rasionalisasi, simplifikasi, semakin sinkron dan menimbulkan kepastian usaha bagi para investor, tentu dengan di satu sisi PAD bisa tetap terjaga, terutama juga dari sisi beban bagi para kegiatan ekonomi tidak menjadi melonjak," ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga
Menurutnya, UU HKPD pun merupakan bentuk harmonisasi dengan sejumlah aturan lainnya, seperti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pajak alat berat serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik. Ada pula sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja.
"Hal tersebut mendukung kemudahan berusaha," ujar Sri Mulyani.