Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat kini dapat dengan leluasa mengubah tarif pajak dan retribusi dari pemerintah daerah menjadi tarif yang berlaku secara nasional, dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Beleid tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
Bagian kelima UU HKPD, yang berisi tentang pengaturan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan investasi, memuat kewenangan pemerintah dalam pengawasan dan evaluasi tarif. Jokowi menetapkan bahwa demi pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berinvestasi, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi dari ketetapan pemerintah daerah.
"Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional," tertulis dalam Pasal 97 UU HKPD, dikutip pada Rabu (12/1/2022).
Selain itu, Jokowi pun menetapkan bahwa pemerintah pusat pun dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusahan.
Penetapan tarif pajak yang berlaku secara nasional mencakup sejumlah jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 4 UU HKPD. Beberapa jenis pajak itu di antaranya PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, pajak rokok, dan opsen pajak MBLB.
Baca Juga
Adapun, penetapan tarif retribusi yang berlaku secara nasional mencakup sejumlah objek retribusi, yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Ketentuan perubahan tarif pajak dan retribusi oleh pemerintah pusat akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).