Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU HKPD Terbit, Jokowi Naikkan Tarif PBB Jadi Maksimal 0,5 Persen

Salah satu ketentuan UU HKPD, yakni Pasal 41 berisi tarif baru PBB-P2 yang merupakan pajak terhadap lahan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Tarif baru naik dari sebelumnya yang berkisar 0,1 persen—0,3 persen.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/8/2021)/BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/8/2021)/BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 resmi naik menjadi maksimal 0,5 persen seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

UU HKPD disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama. Sesuai namanya, UU itu mengatur berbagai ketentuan desentralisasi fiskal dan asas otonomi pemerintah.

Salah satu ketentuan UU HKPD, yakni Pasal 41 berisi tarif baru PBB-P2 yang merupakan pajak terhadap lahan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Tarif baru naik dari sebelumnya yang berkisar 0,1 persen—0,3 persen.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen," tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Rabu (12/1/2022).

Dalam pasal 41 ayat (2), Jokowi mengatur bahwa tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak lebih rendah dari tarif lahan lainnya. Ketentuan tarif PBB-P2 secara umum maupun untuk lahan pangan dan ternak ditetapkan kemudian oleh peraturan daerah (perda).

UU tersebut mengatur bahwa tahun pajak PBB-P2 adalah jangka waktu satu tahun kalender dan penentuan perhitungan pajaknya adalah menurut keadaan objek per 1 Januari. Tempat PBB-P2 terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak terkait.

Jokowi pun mengatur bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP), di mana NJOP tidak kena pajak adalah paling sedikit Rp10 juta bagi setiap wajib pajak. Jika wajib pajak terkait memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, maka NJOP tidak kena pajak hanya berlaku terhadap salah satu objek untuk setiap tahun pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper