Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) telah menyebabkan sejumlah kerugian seperti infrastruktur jalan yang cepat rusak dan kecelakaan lalu lintas.
"Dampak dari truk ODOL yaitu infrastruktur jalan cepat rusak dan rawan kecelakaan lalu lintas," Budi Karya Sumadi, Selasa 8 Maret 2021.
Menhub mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian PUPR, negara dirugikan sebesar Rp43 triliun untuk memperbaiki jalan akibat truk ODOL setiap tahunnya.
Selain itu, truk-truk dengan muatan berlebih ini juga sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah.
"Sebagian besar angkutan barang, di mana 74 sampai 93 persen melanggar ketentuan. Angkutan barang menjadi penyumbang kecelakaan terbesar setelah sepeda motor," ujarnya.
Baca Juga
Lanjut dia, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah menyusun peta jalan menuju Indonesia bebas ODOL 2023.
Selain upaya pengawasan dan penegakan hukum yang terus digencarkan, sejumlah upaya lainnya juga ditempuh guna mewujudkan kebijakan tersebut.
Upaya tersebut antara lain pemanfaatan teknologi informasi, aplikasi jembatan timbang, hingga penguatan regulasi.
Di samping itu, dilakukan juga pengaturan tarif angkutan logistik, rekayasa tata cara muat kendaraan barang jaringan logistik, akreditasi pengujian kendaraan bermotor, hingga kompensasi untuk penguji dan petugas pengawasan lalu lintas.
Selanjutnya, penerapan e-manifest, e-tilang, sistem manajemen keselamatan, e-log book, pengaturan daya dukung jalan dan jembatan yang terhubung dengan command center.
Budi Karya menambahkan, Kemenhub juga terus meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di antaranya Polri, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Pemda hingga asosiasi pengusaha transportasi logistik guna mencapai tujuan Indonesia bebas ODOL 2023.
"Hal ini diupayakan juga dengan mengakomodir saran dan masukan pengguna jalan, masyarakat hingga aspirasi pengusaha dan pengemudi angkutan barang," pungkasnya.