Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, melaporkan adanya insiden pencabutan paksa berkas pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan oleh dua orang oknum Brimob, Kamis (3/3/2022). Pascainsiden, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa akan meningkatkan pengamanan di fasilitas jembatan timbang, khususnya di UPPKB Balonggandu.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Denny Michels Adlan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.
Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolres Karawang untuk meminta penempatan personel kepolisian untuk membantu pengawasan di lokasi pemeriksaan kendaraan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari peristiwa serupa terjadi pada saat petugas UPPKB melaksanakan tugasnya.
"Kami berharap dalam upaya penindakan kendaraan Over Loading dan Over Dimension [ODOL] ini tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," jelas Denny, dikutip dari siaran resmi, Minggu (6/3/2022).
Kendati demikian, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai peningkatan pengamanan oleh kepolisian tidak akan cukup apabila hal yang serupa terjadi di masa depan. MTI juga meminta agar peningkatan pengamanan tidak hanya dilakukan di lokasi insiden baru-baru ini, namun juga di seluruh Indonesia.
"Pasang PM [polisi militer] di setiap jembatan timbang. Karena butuh perlindungan, maka dibantu polisi militer. Bukan hanya polisi atau polisi lalu lintas," tutur Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno kepada Bisnis, Minggu (6/3/2022).
Menurut Djoko, peristiwa serupa sebenarnya sudah banyak terjadi sebelumnya di jembatan timbang. Pemaksaan atau intimidasi dari pihak luar kepada petugas jembatan timbang atau UPPKB, lanjutnya, bahkan terjadi lebih parah pada daerah di luar Jawa, yang jauh dari wilayah permukiman.
"Teror itu setiap hari [di jembatan timbang]. Makanya saya bilang kasihan mereka. Ini masih di Jawa, kalau di luar Jawa itu jembatan timbang lebih jauh dari pemukiman dan bahaya juga," jelasnya.
Djoko menilai salah satu akar permasalahannya adalah pengusaha atau pemilik barang yang "nakal" memuat barang melebihi kapasitas. Padahal, Kemenhub telah memberikan toleransi muatan barang khususnya untuk barang pokok, sebesar 15 persen untuk 2022.
Jika ada kendaraan yang melebihi batas toleransi muatan barang tersebut, maka bisa dilakukan penindakan hukum. Kendati demikian, pada akhir bulan lalu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyatakan bahwa tidak akan melakukan penindakan hukum, namun lebih mengedepankan pendekatan soft power seperti edukasi dan sosialisasi.
Sementara itu, toleransi muatan barang nantinya akan diperkecil ke 5 persen untuk kendaraan angkutan bahan pokok pada 2023. Pada saat itu juga, pemerintah menargetkan Indonesia bisa bebas dari kendaraan ODOL.
"Sebenarnya pengusaha sudah tahu ada masa transisi [toleransi muatan barang] tahun ini. Cuma mereka bandel. Bahkan, pengusaha kaya raya semen atau sawit itu minta pengunduran [toleransi] sampai 2025. Aneh kan," jelas Djoko.
Adapun, laporan dari UPPKB Balonggandu dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), Minggu (6/3/2022). Untuk itu, sebagai respons, Ditjen Hubdat Kemenhub akan meningkatkan keamanan di UPPKB Balonggandu.
Berdasarkan keterangan kronologis yang diterima Bisnis, BPTD Kemenhub Wilayah IX mengonfirmasi bahwa kejadian pencabutan paksa berkas pelanggaran ODOL berlangsung saat sore hari pada Kamis lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Insiden tersebut terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Adapun, UPPKB Balonggandu merupakan salah satu unit yang beroperasi di bawah BPTD Kemenhub Wilayah IX Jawa Barat.
Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Karawang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tengah menggelar operasi gabungan keselamatan. Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/3/2022), mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil operasi pemeriksaan kendaran, satu truk ekspedisi milik Dejavu Express, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi barang, ditemukan melanggar ketentuan muatan (over loading) hingga lebih dari 30 persen kapasitan muatan. Oleh sebab itu, petugas melakukan transfer muatan.
Kemudian, petugas juga menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga melanggar ketentuan ukuran atau dimensi (over dimension), berdasarkan pengukuran fisik.
Untuk itu, perjalanan kendaraan angkutan barang tersebut harus ditunda dan muatannya dipindahkan. Setelah itu, pemilik kendaraan harus membuat komitmen normalisasi muatan dan ukuran kendaraan angkutan barang.
Namun, petugas UPPKB Balonggandu melaporkan bahwa setelah itu terdapat dua orang aparat Brimob yang melakukan tindakan cabut paksa berkas pelanggaran kendaraan ODOL tersebut, dan meminta kendaraan yang sedang ingin dinormalisasi untuk pergi meninggalkan lokasi.
"Kemudian setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu," demikian kronologis yang diterima oleh Bisnis.com.