Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Melonjak, APBI Pastikan Perusahaan Tambang Penuhi Kewajiban DMO 

Asosiasi menjamin kenaikan harga batu bara global tidak memicu para pelaku usaha untuk mengutamakan ekspor lantas mengurangi kuota DMO.
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memastikan bahwa kewajiban domestic market obligation (DMO) batu bara akan tetap berjalan dengan baik meski di tengah kenaikan harga di pasar global. 

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyebutkan bahwa perusahaan tambang telah menyatakan komitmen untuk memenuhi pasokan dalam negeri. 

“Para perusahaan tambang akan bermain seimbang untuk memasok batu bara kepada PLN. Kita sangat optimistis DMO akan berjalan lebih baik tahun ini,” katanya saat diskusi virtual JFCC, Rabu (9/3/2022).

Meski begitu, asosiasi mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir realisasi DMO berada di bawah target pemerintah. Misalnya pada 2019, realisasi DMO sebesar 22,40 persen dari total produksi. Pada 2020 sebesar 23,40 persen dan 2021 sebesar 21,66 persen. 

Dalam aturannya, perusahaan tambang batu bara diwajibkan untuk memasok batu bara ke dalam negeri sebesar 25 persen dari total produksi tahunan. Tahun ini, Kementerian ESDM menetapkan kebutuhan DMO sekitar 165,7 juta ton. sekitar 130 juta di antaranya untuk kebutuhan PLN. Sisanya untuk industri lainnya. 

Hendra menerangkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa di antaranya adalah kadar batu bara yang dihasilkan tidak sesuai spesifikasi PLN. Di sisi lain, permintaan domestik tahunan di bawah proyeksi pemerintah. 

Ditambah, pemerintah kata Hendra sedang mematangkan pembentukan badan lay anan umum (BLU) yang mengatur tata kelola pasokan batubara untuk kelistrikan nasional. 

“Kami harapkan pembentukan badan tersebut, yang dapat menjadi sebuah solusi permanen permasalahan pasokan batubara ke kelistrikan nasional, bisa teratasi.”

Adapun, pemerintah juga telah meluncurkan sistem informasi mineral dan batubara antara kementerian dan lembaga (Simbara). Aplikasi ini disebut masuk dalam rangkaian proses tata kelola Minerba dari hulu ke hilir. 

Terkait batu bara, keberadaan Simbara akan memaksimalkan proses pengapalan dan pengawasan kepatuhan terhadap DMO. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa keberadaan sistem ini turut memaksimalkan penerimaan terhadap negara. 

"Melalui koordinasi yang baik dari semua pihak, untuk mewujudkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, simbara telah hadir untuk mendukung sinergi proses bisnis dan aliran dana Minerba antar K/L,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper