Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Ini Halangi Obat Herbal Digunakan BPJS Kesehatan

Pengembangan fitofarmaka atau obat herbal teruji klinis harus terhambat oleh regulasi yang membatasi penggunaannya pada peserta BPJS Kesehatan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Laju pengembangan fitofarmaka atau obat herbal teruji klinis ternyata tertahan regulasi yang membatasi penggunaannya pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Urusan Korporat Dexa Group Krestijanto Pandji mengatakan regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.54/2018 tentang penyusunan dan penerapan formularium nasional dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Regulasi itu menyebutkan obat berbahan alam tidak bisa digunakan di JKN. Wacana revisi regulasi untuk memfasilitasi fitofarmaka masuk JKN itu telah muncul sejak akhir 2020.  

"Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sedang mengupayakan Fitofarmaka masuk Formularium Nasional dan bisa digunakan di sistem JKN," kata Krestijanto kepada Bisnis, Rabu (9/3/2022).

Dia melanjutkan, fasilitasi fitofarmaka masuk JKN merupakan penguatan utama penghiliran industri ini. Sebab, pasar obat-obatan di Indonesia saat ini sudah didominasi oleh sistem JKN.

Sistem JKN mencakup pasar mencapai 200 juta penduduk Indonesia dalam keanggotaan BPJS Kesehatan dan hampir 100 persen hanya menggunakan obat-obatan berbahan kimia. Sementara itu, bahan baku kimia ini, lebih dari 90 persen diantaranya, masih berasal dari impor.

"Sementara penggunaan OMAI [Obat Modern Asli Indonesia] di JKN akan mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat sintesis kimia, sekaligus bisa memberikan efek domino ekonomi ke para petani peternak UMKM," lanjutnya.

Saat ini, Dexa Group telah memiliki 22 nomor izin edar fitofarmaka atau OMAI di antaranya Disolf (antitrombotik), Inlacin (obat diabetes), Redacid ( untuk gangguan lambung), dan Stimuno (imunomodulator daya tahan tubuh).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi menambahkan pengembangan fitofarmaka membutuhkan investasi yang cukup besar dan waktu yang lama. Hal itu menjadi ganjalan terbesar industri jamu untuk merambah pengembangan OMAI. Selain itu, pada produk jadi pun, fitofarmaka lebih mahal dari produk farmasi sehingga sulit bersaing.

Hal lainnya, senada dengan Krestijanto, penggunaan fitofarmaka masih sangat terbatas pada sistem kesehatan masyarakat. "Beberapa dokter swasta sudah pakai fitofarmaka untuk diresepkan tetapi berbeda dengan dokter pemerintah karena memang belum ada regulasi yang mengatur untuk menggunakan fitofarmaka," jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper