Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Antigen dan PCR Dihapus, IPOMI: Jumlah Penumpang Bisa Naik Lagi

IPOMI optimistis rencana pemerintah hapus syarat antigen dan PCR bisa meningkatkan jumlah penumpang.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha bus optimistis jumlah penumpang bakal meningkat sejalan dengan penghapusan syarat antigen dan PCR oleh pemerintah.

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyambut baik pembebasan syarat penyertaan hasil tes Covid-19 bagi calon penumpang atau pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Kebijakan teranyar yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat tersebut diprakirakan bisa memicu peningkatan pergerakan masyarakat menggunakan bus, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dengan persyaratan perjalanan yang tertuang di SE 11/2022 ini pergerakan orang akan ada peningkatan dari tahun sebelumnya, mengingat pendemi ini masih di dalam proses pemahaman satu sama lain," tutur Ketua PB IPOMI Kurnia Lesani Adnan, Selasa (8/3/2022).

Kurnia optimistis bahwa kebijakan baru dari pemerintah itu akan meningkatkan pergerakan orang dalam menggunakan bus, apalagi waktu sudah mendekati Ramadan dan selanjutnya libur Idulfitri.

Dia memprediksi pergerakan masyarakat pelaku perjalanan mudik dengan angkutan umum, dalam hal ini bus antarkota, akan mulai meningkat sejak pekan kedua bulan puasa.

"Insya Allah bulan April kita masuk bulan Ramadan, biasanya Minggu kedua Ramadan sudah ada peningkatan pergerakan orang dengan bus dan semoga ini terjadi. Kami berharap kita sama-sama menjaga kondisi ini agar semakin kondusif," kata Kurnia.

Adapun, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada SE teranyar itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster, tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis Satgas.

Kendati demikian, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel kurun waktu 3x24 jam, atau rapid antigen dengan sampel diambil kurun waktu 1x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper