Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PLN masih aman. Kepastian ini disampaikan di tengah melonjaknya harga batu bara di pasar ekspor.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa perubahan sistem kontrak menjadi jangka panjang telah berdampak pada ketersediaan dan kepastian pasokan untuk pembangkit listrik.
Perseroan juga terus memonitor kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri secara digital. Sistem ini juga terintegrasi dengan database Kementerian ESDM.
“Perubahan sistem kontrak berbasis digital yang kami kelola sekarang telah mengantisipasi kondisi fluktuatif harga batu bara di pasar internasional, sehingga ketersediaan batu bara tetap aman,” katanya Minggu (6/3/2022).
Darmawan menerangkan bahwa rerata stok pembangkit listrik sudah berada di atas 15 hari operasi (HOP).
PLN kata dia telah melakukan perubahan paradigma dalam monitoring dan pengendalian pasokan batu bara. Semula, perusahaan setrum berfokus pada pengawasan di titik bongkar atau estimated time of arrival (ETA). Kemudian skema monitoring beralih fokus pada titik muat atau loading.
Sistem monitoring pemerintah ini turut memberikan informasi target loading sekaligus mencatat realisasi loading dari setiap pemasok.
“Apabila terjadi kegagalan loading, maka sistem terintegrasi antara PLN dan Ditjen Minerba akan langsung mengunci sehingga tidak memungkinkan pemasok tersebut melakukan ekspor," terangnya.
Di sisi lain, perseroan terus berkoordinasi dengan Indonesian National Shipowners Association (INSA). Upaya ini ditujukan untuk memastikan realisasi pasokan batu bara dapat terlaksana dan terkirim sesuai jadwal yang dibutuhkan.
Melalui keterangan resmi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah meminta PLN untuk melakukan transformasi dalam tata kelola energi primer.
"Kebutuhan batu bara untuk pasar domestik sudah aman di tengah situasi internasional yang fluktuatif ditambah adanya perang Rusia-Ukraina,” kata Erick.
PLN telah mengubah sistem pengadaan batu bara secara digital dan berkoordinasi dengan kami, sehingga pengadaan batu bara untuk penyediaan listrik kepada masyarakat tetap terjaga," terangnya.
Saat ini, pemerintah masih memberlakukan aturan domestic market obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN maupun IPP. Adapun batu bara untuk pembangkit ditetapkan US$70 per ton. Sementara itu, harga khusus juga diberikan untuk industri pupuk dan semen sebesar US$90 per ton.