Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Ekspor Batu Bara Menggiurkan, ESDM: Ingat DMO!

Bursa ICE Newcastle melaporkan bahwa batu bara diperdagangkan pada level US$418,75 per metrik ton pada Sabtu (5/3/2022). Sementara itu, dalam aturan DMO, batu bara ditetapkan seharga US$70 per metrik ton dan khusus industri pupuk dan semen seharga US$90 per metrik ton. 
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). /Antara Foto-M Risyal Hidayat
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). /Antara Foto-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta perusahaan pertambangan batu bara tetap mematuhi ketentuan domestik market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik dalam negeri, meski saat ini harga ekspor komoditas tersebut melambung.  

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan bahwa pihaknya menjaga ketat penyaluran (domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik kebutuhan umum. 

Selama ini, pembangkit listrik dijalankan oleh PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP). Dalam aturan DMO, batu bara ditetapkan seharga US$70 per metrik ton. Sementara untuk harga khusus industri pupuk dan semen seharga US$90 per metrik ton. 

“Buat Indonesia sebagai pengekspor batu bara, tentunya akan mendapat pendapatan yang tinggi. Namun perlu menjaga dengan ketat DMO untuk PLN,” katanya kepada Bisnis, Minggu (6/3/2022). 

Adapun Kementerian ESDM berhati-hati dalam menyikapi lonjakan harga batu bara saat ini. Situasi kekinian menyebabkan siklus kenaikan harga dapat berubah setiap saat. 

Tahun ini, pemerintah menetapkan target produksi batu bara sebesar sebesar 663 juta ton. Dari jumlah tersebut, batu bara untuk kebutuhan domestik ditetapkan sebesar 165,7 juta ton. Jumlah ini lebih besar dari tahun sebelumnya dengan realisasi DMO 133 juta ton.

Kementerian telah menetapkan sejumlah sanksi dan denda bagi IUP, IUPK dan PKP2B yang tidak memenuhi DMO. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022. Beberapa di antara seperti penghentian operasi, pelarangan izin ekspor hingga pengenaan denda. 

Sementara itu, Bursa ICE Newcastle memaparkan bahwa emas hitam diperdagangkan pada level US$418,75 per metrik ton pada Sabtu (5/3/2022). Harga ini menguat 48,75 poin atau 13,18 persen dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa kenaikan ini berdampak positif bagi eksportir dan juga bagi pemerintah. 

Situasi ini akan dimanfaatkan oleh perusahaan tambang untuk memacu peningkatan produksi tahunan. Langkah ini dijalankan pengusaha berdasarkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) 2022. 

“Saat ini perusahaan-perusahaan memaksimalkan produksi sesuai dng RKAB yg telah disetujui Pemerintah. Apalagi di Januari ekspor terhambat sehingga perusahaan berupaya memaksimalkan produksi,” katanya kepada Bisnis, Minggu (6/2/2022). 

Perusahaan tambang batu bara sempat menghadapi tekanan larangan ekspor pada Januari 2022. Kebijakan ini diambil pemerintah akibat pasokan bara pada pembangkit listrik memasuki tahap kritis. Sebab itu, pada awal tahun, seluruh produksi difokuskan untuk kebutuhan domestik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper