Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kukuhkan 44 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal 2022

Setelah dikukuhkan, Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal kini memiliki legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran.
Ilustrasi kapal tenggelam. /Ilustrasi-Antara
Ilustrasi kapal tenggelam. /Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengukuhkan sebanyak 44 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal periode 2022. Pejabat yang telah dikukuhkan tersebut akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan.

Adapun, pengukuhan dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Weku Frederik Karuntu, bertempat di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Pengukuhan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal ini merupakan amanat dari pasal 52 ayat (1) huruf e dan pasal 56 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.PM.6/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Dalam acara pengukuhan, Capt. Weku menyampaikan apresiasi kepada para Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang dikukuhkan setelah sebelumnya melaksanakan pendidikan dan pelatihan hingga dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada tahun lalu.

"Pengukuhan ini merupakan suatu yang patut disyukuri dan menjadi kebanggaan tersendiri, karena hal ini merupakan pengukuhan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang dilaksanakan saat kita masih menghadapi situasi pandemi Covid-19. Jadilah pejabat pemeriksa kecelakaan kapal yang profesional, berintegritas dan amanah," ujar Capt Weku, dikutip dari siaran resmi, Rabu (2/3/2022).

Setelah dikukuhkan, Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal kini memiliki legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran. Salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan.

Proses tersebut dilakukan sebagai sebuah upaya untuk mendapatkan seorang pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugas dengan sungguh-sungguh.

"Oleh karena itu sangatlah diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan dimaksud. Seorang pemeriksa kecelakaan kapal, dalam melaksanakan tugasnya haruslah benar-benar menjunjung tinggi integritas dan independensi," ujar Capt Weku.

Dia menegaskan bahwa 44 pejabat yang baru dikukuhkan tersebut tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Selain itu, seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal harus menguasai dan memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan internasional maupun peraturan nasional. Hal itu sebagai dasar ketika melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dari mulai melakukan pemanggilan kepada para terperiksa sampai membuat berita acara pendapat/resume.

"Harapan saya dan juga harapan kita semua agar kegiatan pengukuhan ini bukan kegiatan seremonial semata, tetapi dapat menghasilkan personil pemeriksa kecelakaan kapal yang profesional yang memahami peraturan baik internasional dan nasional dan mempunyai integritas yang baik," tutupnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal diatur pada pasal 220 ayat 1 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal. Kemudian, hasil pemeriksaan kecelakaan kapal dapat juga digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik dari aspek regulasi, SDM, maupun dari aspek sarana dan prasarana yang tujuannya agar kecelakaan tersebut tidak terulang lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper