Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama? Ini Penjelasan Menaker

Menaker Ida menuturkan klaim JHT kembali ke aturan lama dan dipermudah sembari menunggu revisi Permenaker No. 2/2022.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 masih dalam revisi. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Saat ini, Permenaker No. 2/2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama [No. 19/2015] saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida melalui keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).

Ida juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2/2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.

Lebih lanjut, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK saat ini sudah berjalan. Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JKP dan JHT.

Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper