Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Masa Karantina Penumpang Internasional Cuma 3 Hari

Mulai hari ini pemerintah memangkas masa karantina bagi penumpang internasional menjadi 3 hari dari sebelumnya 5 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN dari semula 5 hari menjadi 3 hari yang efektif berlaku pada 1 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan syarat karantina penumpang internasional selama tiga hari berlaku bagi penumpang internasional yang sudah divaksinasi lengkap dan juga sudah suntik booster. Penerapan kebijakan tersebut setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujarnya melalui konferensi pers, Minggu (28/2/2022).

Pemerintah sebelumnya telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari tujuh hari menjadi lima hari. Kebijakan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Luhut mengatakan, perubahan kebijakan ini diputuskan karena sebagian besar kasus Covid-19 pada pelaku perjalanan internasional merupakan varian Omicron. Kemudian, berbagai riset menunjukkan masa inkubasi dari varian tersebut sekitar tiga hari.

Meski demikian aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Sementara, pelaku perjalanan WNI yang baru vaksin virus corona dosis pertama wajib menjalani karantina selama tujuh hari.

Tak hanya mempersingkat waktu karantina, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai 14 Maret 2022.

Terkait hal itu, dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi penumpang internasional yang ke Bali agar tak dilakukan karantina. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Selanjutnya, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

PPLN juga melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

“Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali,” jelasnya.

Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Menurutnya, target pada 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.

Luhut menuturkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan, dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper