Bisnis.com, JAKARTA — Subholding PT Indo Tambangraya Megah Tbk., PT Kitadin (KTD) site Embalut, yang berlokasi di Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur, mengakhiri kegiatan operasi dan produksi tambang batu baranya sejak 25 Februari 2022.
Kitadin (KTD) memulai operasi penambangan sejak 1984 dengan nama PT Kitadin Corporation. Izin penambangan yang diterapkan pada saat itu berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Dirjen Pertambangan Umum No.25.K/231/030000/1984. KTD bergabung ke dalam naungan Grup Indo Tambangraya Megah (ITM) pada 1994 dan entitas KTD berubah menjadi PT Kitadin pada 2001.
Operasi dan produksi pertambangan batu bara terus berlanjut dengan perubahan serta pembaruan izinyang terus dipenuhi oleh perusahaan sesuai asas kepatuhan. Pada 2013 hingga memasuki masa pasca tambang ini, KTD beroperasi berdasarkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) No. 540/006/IUP-OP/MBPBAT/III/2013 yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Kartanegara tertanggal 18 Maret 2013. KTD beroperasi pada luas wilayah 2.973 hektare, yang terletak di Area Penggunaan Lain (APL) nonkehutanan.
Pada masa operasi, KTD disebut menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan bertanggung jawab dengan mematuhi seluruh ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar kepatuhan berupa perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan dan seluruh kewajiban penerimaan negara telah dipenuhi dengan komitmen kepatuhan yang tinggi.
“Disamping itu, menyadari bahwa perusahaan hanya akan besar manakala tumbuh bersama masyarakat, KTD senantiasa menggandeng masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah dan mengembangkan perikehidupannya dengan mengedepankan pemberdayaan
masyarakat,” papar Yulius Gozali, Direktur Komunikasi Korporat & Hubungan Investor ITM, Jumat (25/2/2022).
Program-program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil dan pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial-budaya, infrastruktur, lingkungan dan kelembagaan. PPM KTD dirancang untuk mendukung pemerintah mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang menyasar empat desa utama.
Tahapan pasca tambang KTD menjalankan program pasca tambang berdasarkan dokumen yang telah disetujui oleh pemerintah dan dikonsultasikan kepada pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Tenggarong Seberang beserta beberapa desa di lingkar tambang. Dalam periode pasca tambang tersebut, KTD tetap berkewajiban untuk menjaga
wilayah Izin Usaha Pertambangan dan seluruh aset yang dimilikinya untuk kurun waktu 4 tahun hingga seluruh kewajiban dan seluruh kegiatan pascatambang diselesaikan.
Program pasca tambang yang dijalankan KTD meliputi demobilisasi internal, penyelesaian kewajiban reklamasi dan revegetasi, menjalankan reklamasi bentuk lain, serta melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan lingkungan.
Kegiatan reklamasi meliputi penyemaian di rumah pembibitan, penataan lahan, penebaran zona pengakaran, pemantauan mutu tanah, penanaman, perawatan, dan pemantauan. Seluas 858 hektare dikembalikan sebagai lahan revegetasi.
Kolam-kolam bekas lubang tambang yang telah dikategorikan oleh pemerintah sebagai void dan terisi air semenjak 2020, akan dimanfaatkan sebagai embung/sumber air irigasi sawah bagi Desa Kerta Buana, Desa Bangun Rejo, dan pondok pesantren. Untuk itu, perusahaan akan membangun pintu air dan saluran drainase dan memantau baku mutu kualitas air. Perusahaan juga memastikan agar lubang-lubang bekas tambang tetap aman bagi warga dengan memasang pagar, tanggul pengaman, dan rambu-rambu informasi dan larangan.
Program PPM pascatambang KTD meliputi Desa Embalut, Desa Bangun Rejo, Desa Kerta Buana, dan Desa Separi yang terletak di Ring 1 Perusahaan. Program yang dijalankan meliputi kesehatan, kewirausahaan, pendidikan, pemasangan jaringan listrik, pertanian terpadu, pengolahan pascapanen, bank sampah, bantuan kegiatan sosial budaya, dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
Program pasca tambang KTD ini akan melibatkan sekitar 1000 orang warga setempat dalam pelaksanaannya. Perusahaan juga telah melakukan pelatihan kewirausahaan bagi karyawan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan niaga di samping pemberian pesangon yang layak.
KTD berusaha supaya program pascatambang ini dapat memenuhi kriteria pengelolaan lahan bekas tambang serta memenuhi standar kriteria keberhasilan yang telah disetujui dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan seperti telah dituangkan dalam dokumen rencana pascatambang.
“Oleh sebab itu, warga masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak yang berkaitan, diharapkan dapat memberikan dukungan atas program pascatambang ini sehingga KTD dapat memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Yulius Gozali.