Bisnis.com, MANADO - Penyesuaian tarif jalan Tol Bali Mandara akan mulai diberlakukan pada Sabtu (26/4/2022) pada pukul 24.00 WITA.
Penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 31 Januari2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
Tarif pada Jalan Tol Bali Mandara yang dikelola oleh PT Jasamarga Bali Tol (JBT) mengalami penyesuaian sebesar 500 Rupiah pada golongan I sampai dengan golongan. V, sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.
Mahbullah Nurdin selaku Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR mengatakan enyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan rencana bisnis untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan badan usaha jalan tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.
“Penyesuaian tarif juga menjadi penting untuk memastikan pengelola jalan tol telah memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada dtandar pelayanan minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Direktur Utama JBT I Ketut Adiputra Karang mengatakan pihaknya secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek Jalan Tol Bali Mandara.
Baca Juga
Menurutnya, pihaknya tidak hanya meningkatkan kualitas meliputi pemeliharaan jalan, pengecatan dinding pembatas jalan tol, perbaikan rambu, dan perbaikan gerbang tol.
"Namun juga berupa beautifikasi di sepanjang operasional Jalan Tol Bali Mandara berupa penanaman tanaman hias di simpang susun, tapper jalan tol, serta median jalan tol," jelasnya.
Untuk penyesuaian tarif menjadi sebagai berikut :
- Gol I : Rp 13.000,-, sebelumnya Rp 12.500
- Gol II : Rp 19.500,-, sebelumnya Rp 19.000
- Gol III: Rp 19.500,-, sebelumnya Rp 19.000
- Gol IV: Rp 25.500,- sebelumnya Rp 25.000
- Gol V: Rp 25.500,- sebelumnya Rp 25.000
- Gol VI: Rp 5.000,- sebelumnya Rp 5.000.