Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan jaminan keanggotaan golf yang tercantum dalam laporan keuangan 2019 tidak diambil dari dana jaminan sosial.
Dalam acara Chief Editor Meeting terkait aturan JHT, Jumat (25/2/2022), Anggoro mengatakan jaminan keanggotaan tersebut tidak merugikan masyarakat dan tidak diambil dari dana jaminan sosial.
“Itu muncul di laporan keuangan tahunan dan itu merupakan jaminan keanggotan masa peralihan PT. ASTEK [dengan PT Jamsostek]. Kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana 2004, transaksi 1991, masuk sebagai keanggotaan masuknya bukan dana jaminan sosial,” jelasnya.
Menurutnya, jaminan keanggotaan tersebut sudah ditawarkan untuk dijual tetapi hingga saat ini belum ada yang menawar. Ia pun menyebutkan jaminan keanggotan golf tersbeut tergolong sebagai aset tidak lancar.
Sebelumnya, laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan 2019 yang menganggarkan Rp3 miliar untuk keanggotaan golf viral usai dicuitkan oleh akun Twitter @RakyatPekerja pada Rabu (23/2/2022) kemarin.
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf," tulis akun Twitter @RakyatPekerja.
Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf. pic.twitter.com/oKQsbHvuYY
— Partai Rakyat Pekerja (@RakyatPekerja) February 23, 2022