Bisnis.com, JAKARTA — Proyek lapangan gas Abadi di Blok Masela masih saja menggantung bahkan terancam molor hingga 2030.
Layaknya sebuah drama panjang, proyek Masela yang sempat mangkrak selama 20 tahun—karena gonta-ganti skema kerja sama hingga akhirnya disepakati di era Presiden Joko Widodo—kini malah memasuki babak baru.
Inpex Corporation, induk usaha dari Inpex Masela Ltd., selaku operator memutuskan untuk menunda operasional proyek lapangan migas di Laut Arafuru, Maluku itu hingga 2030, atau molor dari jadwal yang sudah disepakati sesuai dengan Plan of Development (PoD) pada 2027.
Berkeinginan membuat proyek LNG Blok Masela menjadi lebih ramah lingkungan sesuai dengan rencana zero emission strategy berkonsep green energy, menjadi alasan perusahaan migas asal Jepang itu menunda proyek yang kontrak kerja samanya sudah ditandatangani sejak 1998.
Ulasan tentang bagaimana nasib dan sejarah panjang pengembangan Blok Masela, menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id.
Selain itu, juga ada beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.
Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Rabu (23/2/2022):
Periode Ramadan tinggal 2 bulan ke depan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, industri makanan dan minuman pun mulai sibuk mempersiapkan produksi dan strategi untuk memaksimalkan cuan pada musim puncak penjualan ritel tersebut.
Pengunjung memilih minuman dalam kemasan di salah satu pasar swalayan di Jakarta, Selasa (28/9/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Di tengah niat untuk memacu produksi jelang musim puncak (peak season) Ramadan dan Idulfitri, para industriawan sektor makanan dan minuman (mamin) masih diadang risiko defisit pasokan bahan baku garam industri dan gula rafinasi.
Namun demikian, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman memastikan stok kedua bahan baku tersebut akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Hanya saja, kecukupannya sampai akhir tahun perlu dipastikan kembali.
Untuk diketahui, kuota impor garam industri untuk tahun ini sebesar 460.000 ton, padahal usulan dari Gapmmi untuk kebutuhan tahun ini mencapai 630.000 ton dengan asumsi sisa kebutuhan dapat dipasok petani garam lokal.
Pada masa panen, garam lokal diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri di luar kuota impor. Sementara itu, serapan garam lokal ke industri pada tahun lalu tercatat 150.000 ton.
Untuk gula kristal rafinasi (GKR), kuota impor bahan baku gula mentah yang disepakati untuk tahun ini adalah 3,48 juta ton. Adhi memperkirakan kebutuhan gula industri akan membengkak 200.000 ton hingga 300.000 ton seiring kenaikan permintaan jelang Lebaran.
Selain permintaan yang naik, industri mamin tidak memiliki sisa stok dari kebutuhan tahun lalu sehingga kuota impor tersebut diproyeksikan akan terlampaui.
Sejatinya, proyek lapangan gas Abadi di Blok Masela senilai US$19,8 miliar itu tidak lagi tersendat karena Inpex sudah mengantongi pembeli untuk produksi gas tersebut, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Apalagi, progres pengembangan Lapangan Abadi pada 2021 tercatat sudah mencapai 65 persen.
Saat ini Inpex Masela dan Shell selaku operator Blok Masela sedang melakukan revisi PoD wilayah kerja migas tersebut. Hal itu dilakukan supaya aset Blok Masela dalam hal ini LNG Masela bisa dikatakan kompetitif karena memiliki syarat green energy.
Mayoritas hak partisipasi Blok Masela atau sebanyak 65 persen dimiliki oleh Inpex Masela, sedangkan sisanya dimiliki oleh Shell. Kendati Shell telah menyatakan akan hengkang dari blok tersebut, rencana itu urung terlaksana lantaran belum ada investor yang ingin membeli saham Shell.
Kini, Inpex Corporation, induk usaha dari Inpex Masela Ltd., selaku operator memutuskan untuk menunda operasional proyek lapangan migas di Laut Arafuru, Maluku itu hingga 2030.
Bila dirunut ke belakang, pada 2008 Inpex telah menyampaikan PoD lapangan gas Masela, tetapi hingga 9 tahun kemudian belum terlihat fasilitas produksi yang beroperasi. Pengembangan Lapangan Abadi itu beberapa kali harus bermasalah.
Eksportir dan importir terus diimpit oleh tarif pengapalan barang yang mahal. Biaya pengiriman kontainer turun, tetapi masih mencekik leher.
Eksportir mengatakan masalah kelangkaan peti kemas kosong (empty container) sebagian telah tertangani, tetapi persoalan kekurangan ruang muat kapal tak kunjung teratasi. Akibatnya, tarif pengapalan alias biaya tambang (ocean freight rate) masih bertengger tinggi.
Sekjen Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro mengatakan tarif yang mahal terjadi pada semua rute internasional, terutama tujuan ke Eropa dan Amerika. Menurutnya, biaya yang tinggi ini membuat beberapa eksportir barang kerajinan tangan di Bali tumbang.
Menurut salah satu operator pelayaran internasional (ocean going), Mediterranean Shipping Company (MSC), ruang muat kapal tujuan Eropa dan Amerika masih terbatas karena kongesti terus berlanjut di pelabuhan-pelabuhan di dua kawasan.
Nasib berbeda dialami importir. Taufik Mampuk, Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama, importir buah-buahan, mengungkapkan kesulitan mendapatkan empty container dari dan ke luar negeri.
Hingga kini publik masih bertanya-tanya tentang arah dari revisi aturan baru pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, setelah Presiden Joko Widodo bersabda agar regulasi yang menuai kontroversi di kalangan pekerja tersebut segera dibenahi.
Mengutak-atik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tentunya tidak dapat dilakukan dengan sembrono.
Salah-salah, bongkar pasang ketentuan yang menyangkut bantalan sosial bagi tenaga kerja bisa berujung pada pelanggaran undang-undang lebih lanjut, terutama Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai penyelarasan revisi Permenaker No. 2/2022 dengan UU SJSN mutlak dibutuhkan agar tujuan pemerintah mengembalikan JHT sesuai muruahnya dapat tercapai tanpa mengorbankan pekerja.
Jika melihat dalam pasal-pasal tersebut, jelas tertulis bahwa proses pencairan JHT sebelum usia 56 tahun diperbolehkan dengan syarat pekerja mengalami cacat total tetap, pensiun, dan meninggal.
Dengan demikian, satu-satunya jalan jika pemerintah hendak merombak lagi Permenaker No. 2/2022 adalah dengan turut merevisi UU SJSN.
Keamanan pasokan batu bara di dalam negeri masih dibayangi ketidakpastian meskipun pemerintah secara tegas telah mengatur tentang wajib pasok domestik atau DMO.
Terus melonjaknya harga emas hitam itu di pasar global bisa menjadi ancaman tidak terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri.
Harga komoditas batu bara kian melambung seiring dengan ketegangan yang makin kuat antara Rusia dan Ukraina. Pada Senin (21/2/2022), batu bara diperdagangkan pada level US$233,85 per metrik ton untuk kontrak Februari 2022.
Bursa ICE Newcastle mencatat penguatan tertinggi terjadi untuk kontrak Maret. Batu bara termal dihargai pada level US$209,35 per metrik ton atau meningkat 8,20 poin dibandingkan dengan perdagangan pekan sebelumnya yakni US$201,15 per metrik ton.
Kemudian untuk kontrak April, batu bara diperdagangkan pada kisaran US$188 per metrik ton atau menguat 6,15 per metrik ton dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
Sementara di dalam negeri, pemerintah melalui Kepmen ESDM 139 Tahun 2021 menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik dengan Harga Batubara Acuan (HBA) US$70 per ton dan Kepmen ESDM 206 Tahun 2021 untuk industri semen dan pupuk dengan HBA US$90 per ton.
Di sisi lain, harga batu bara acuan (HBA) Februari terus melambung ke level US$188,38 per ton. Artinya, disparitas harga batu bara untuk DMO dan yang diperdagangkan untuk ekspor kian tinggi.
Dengan kondisi ini, bukan tidak mungkin eksportir batu bara lebih memilih untuk menjualnya ke pasar global ketimbang di dalam negeri.