Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI mengusulkan adanya entitas baru dalam memastikan pasokan batu bara dalam negeri. Tetapi, DPR masih menunggu masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan bahwa saat ini parlemen belum mengetahui detail dari entitas tersebut. Meski sudah disampaikan pada rapat dengar pendapat pekan lalu, namun DPR masih menunggu masukan stakeholder.
“Kami masih menunggu sampai dengan adanya masukan dan kejelasan yang komprehensif dari Kementerian ESDM,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/2/2022).
Usulan itu disampaikan DPR saat rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Kamis (17/2/2022). Dalam kesimpulan rapat menyebutkan bahwa Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM sepakat mendukung pembentukan entitas khusus terkait pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Entitas ini bertugas memungut iuran sesuai aturan yang berlaku dari badan usaha batu bara. Iuran dimaksud untuk menutupi selisih antara harga pasar batu bara domestik dengan harga patokan DMO baik pada sektor energi maupun industri lainnya.
DPR memerinci tugas entitas ini dalam empat poin. Pertama, menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara. Kedua, meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik.
Ketiga, mendukung pemungutan iuran sesuai aturan yang berlaku untuk menutupi selisih harga antara DMO dan harga pasar dengan skema gotong royong.
Keempat, memastikan keamanan dan ketersediaan energi primer batu bara untuk seluruh pembangkit listrik yang dikelola oleh PLN maupun IPP dengan harga sesuai DMO.
Kelima, meningkatkan realisasi target RKAB dari perusahaan. Terakhir, meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan beberapa pajak turunan melalui adanya peningkatan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir mengatakan bahwa rumusan ini akan ditentukan lebih detail antara Kementerian ESDM dan para asosiasi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah lebih dulu mengusulkan konsep badan layanan umum (BLU) untuk memastikan pasokan DMO. Dia menyebut BLU ini memiliki fungsi yang sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam mendukung proyek B30.
Nantinya, PLN diminta membeli lebih dulu batu bara pada penambang sesuai harga pasar. Kemudian selisihnya akan dikembalikan dari kutipan BLU pada tiap perusahaan.
“Perusahaan ini tentu saja ada klasifikasinya. Yang low calorie akan dikenakan berapa per ton, yang high akan dikenakan berapa per ton. Intinya nanti semuanya dikenakan kewajiban itu,” terangnya.