Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI mengusulkan adanya entitas pemasok batu bara bagi PT PLN (Persero) dalam memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) buka suara soal usulan ini. Meski mendukung, asosiasi berharap regulator tetap memperhatikan keadilan berusaha bagi bagi perusahaan tambang maupun PLN dalam pemenuhan DMO.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyatakan dukungannya pada skema atau opsi apapun yang akan diambil pemerintah untuk mengatur kepastian pasokan domestik tersebut.
“Yang penting skema tersebut bisa menjamin fairness atau level playing field bagi setiap penambang serta PLN tidak dirugikan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (20/2/2022).
Dia mengatakan keputusan pemerintah baik membentuk badan layanan umum maupun entitas khusus lainnya akan tetap didukung. Akan tetapi, asosiasi berharap agar dunia usaha dilibatkan dalam rapat pembahasan pembentukan badan tersebut.
“Kami akan dukung dan berharap dapat dilibatkan dalam rapat-rapat pembahasan pembentukan badan dimaksud,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurraman mengatakan entitas khusus batu bara adalah sebuah institusi yang menggunakan skema gotong royong untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.
Dari entitas ini, PLN dapat membeli batu bara kepada perusahaan batu bara dengan harga US$70 per metrik ton. “Jadi ditetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai dan ditetapkan saya oleh pemerintah perusahaan mana yang menjadi suplier kepada PLN sesuai kebutuhan PLN,” katanya.
Menurut Maman, nantinya seluruh selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui iuran,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah lebih dulu mengusulkan konsep BLU untuk memastikan pasokan DMO. Dia menyebut BLU ini memiliki fungsi yang sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam mendukung proyek B30.
Nantinya, PLN diminta membeli lebih dulu batu bara pada penambang sesuai harga pasar. Kemudian selisihnya akan dikembalikan dari kutipan BLU pada tiap perusahaan.
“Perusahaan ini tentu saja ada klasifikasinya. Yang low calorie akan dikenakan berapa per ton, yang high akan dikenakan berapa per ton. Intinya nanti semuanya dikenakan kewajiban itu,” terangnya.