Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pajak: Aturan Bea Meterai Rp10.000 untuk Transaksi Saham Masih Digodok

UU menegaskan bahwa objek bea materai adalah konfirmasi transaksi (trade confirmaton) dan penerbit dokumen adalah pemungut bea meterai adalah penerbit dokumen. Saat ini, Ditjen Pajak masih menyusun ketentuan terkait pemungut bea meterai dalam konteks transaksi saham.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa masih menggodok ketentuan rinci terkait pengenaan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi saham. Rumor pengenaan bea meterai itu terus menjadi perbincangan, terutama di kalangan pelaku pasar modal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa ketentuan pengenaan bea tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai. Pengenaan bea meterai dalam transaksi saham pun mengacu ke aturan itu.

Menurut Neil, UU 10/2020 menjabarkan bahwa objek bea meterai adalah konfirmasi transaksi (trade confirmaton) dan penerbit dokumen adalah pemungut bea meterai adalah penerbit dokumen. Saat ini, Ditjen Pajak masih menyusun ketentuan terkait pemungut bea meterai dalam konteks transaksi saham.

"Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah menyusun aturan penegasan mengenai siapa saja pemungut bea meterai tersebut," ujar Neil pada Senin (21/2/2022).

Rumor terkait pengenaan bea meterai senilai Rp10.000 untuk transaksi saham terus menjadi perbicangan. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo pun angkat bicara, yakni saat ini belum terdapat penerapan bea meterai karena perlu adanya ketentuan teknis terkait.

"Ketentuan bea meterai telah berlaku sejak Januari 2021, dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 untuk pemenuhan bea materai atas dokumen elektronik seperti trade confirmation atas transaksi bursa, sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan anggota bursa sebagai wajib pungut bea meterai," ujar Laksonopada Senin (21/2/2022).

Laksono menambahkan bahwa trade confirmation tetap terutang bea meterai meskipun tidak dipungut oleh anggota bursa. Nasabah pun tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terkait dengan sistem anggota bursa, Ditjen Pajak dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi dan lokakarya (workshop) sejak awal 2021.

Laksono mengatakan langkah itu agar anggota bursa memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika mendapat penunjukkan sebagai pemungut bea meterai dan/atau ingin memfasilitasi pemenuhan materai bagi nasabah.

"Kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari anggota bursa berbeda beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing masing setiap hari. Ditjen Pajak juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper