Bisnis.com, SOLO - Sejalan dengan berjalannya waktu, dokumen masyarakat sudah serba elektronik.
Kemenkeu per 1 Oktober resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai, yang diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia yang lebih baik.
E-meterai diaplikasikan khusus atas dokumen elektronik untuk menjadikan suatu dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Undang-undang Bea Meterai menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai pajak atas dokumen.
Selanjutnya, e-meterai dalam format elektronik memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan membubuhkan e-meterai melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai.
Baca Juga
Seperti pada meterai pada umumnya, di dalam dokumen elektronik, e-meterai mengandung beberapa elemen tanda seperti terdapat 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
Selanjutnya dalam e-meterai juga terdapat gambar Pancasila.
Kemudian terdapat cantuman kata yang tertulis “Meterai Elektronik” terakhir ada tulisan nominal 10.000, yang bermaksud untuk menunjukan angka dan tulisan yang menunjukan tarif.
Sebagai informasi, pada e-meterai dilengkapi pengamanan teknologi seperti digital signature X.509 SHA 512 juga tiga fitur keamanan lainnya, seperti yang dikutip dari laman kemenkeu.go.id menjelaskan fitur keamanan Overt yakni setiap e-meterai punya desain berbeda dan sebanyak 70 persen desain meterai elektronik dibuat barcode unik.
Selanjutnya ada Covert, bagian Peruri seal hanya dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Kemudian, ada juga fitur pembuktian forensik oleh Peruri.
Bagi yang ingin mennggunakan meterai elektronik bisa mendapatkannya di portal e-meterai.
Pada portal ini nantinya individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan melakukan transaksi pembelian maupun pembubuhan secara langsung.