Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBG Hambat Pembangunan Pabrik, Apindo Harapkan Jalan Keluar Kebijakan Transisi

Sejak Agustus 2021, PBG merupakan peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang malah menjadi hambatan berbagai pembangunan properti, termasuk izin pabrik di kawasan industri.
Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah./Jababeka.com
Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah./Jababeka.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kendala izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata tak hanya menghambat pembangunan properti baik properti komersial maupun properti residensial. 
 
Sejak Agustus 2021, PBG merupakan peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini juga berdampak pada terhambatnya pembangunan pabrik di kawasan industri. 
 
Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan masalah PBG ini sudah meluas yang tak hanya menjadi hambatan sektor properti saja. Pihaknya tak menampik permasalahan PBG ini juga menjadi kendala para pengusaha yang ingin membangun pabriknya di kawasan industri. 
 
"Ya waktunya menjadi terhambat karena PBG," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (16/2/2022). 
 
Pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan transisi dalam surat Sekretaris Kabinet nomor B84/Seskab/Ekon/2022 tertanggal 11 Februari 2022. Pada 8 Februari lalu, rapat bersama di Sekretariat Kabinet yang dihadiri  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memutuskan melaksanakan kebijakan transisi, serta percepatan kebijakan oleh Pemda. 
 
Percepatan itu dilakukan dengan penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB. Menurutnya, harmonisasi peraturan sampai saat ini masih perlu ditingkatkan dan perlu terobosan untuk percepatan implementasinya. 
 
Dia mencontohkan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) digital belum semua daerah menerapkan hal tersebut sehingga pengurusan untuk Persetujuan Bangunan gedung (PBG) juga menjadi terhambat. "RDTR Digital ditetapkan berdasarkan Peraturan kepala daerah dan perdanya sendiri masih disusun nomenklaturnya di masing-masing Pemda sehingga OSS yang seharusnya baik dan mempermudah malah menjadi menghambat proses perizinan," katanya. 
 
Sanny menambahkan terkait dengan PBG memang banyak Pemda yang belum menetapkan Perda retribusi PBG sehingga berdampak pada pengurusan perizinan bangunan.  "Hal ini menyebabkan perpanjangan kebijakan PPN DTP yang dikeluarkan Kemenkeu [PMK 6/2022] menjadi tidak dapat dimanfaatkan terkait persyaratan dari program Sikumbang di KemenPUPR," tuturnya. 
 
Kendati demikian, Sanny berharap dengan adanya kebijakan transisi ini diharapkan proses pengurusan perizinan akan lebih cepat. Selain itu, tentu juga memiliki kepastian hukum. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper