Bisnis.com, JAKARTA – Para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besok, Rabu (16/2/2022) sebagai wujud penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua atau JHT.
Permenaker yang membahas tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT tersebut dinilai merugikan. Presiden Partai Buruh yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan langkah pemerintah karena menganggap tidak pro terhadap buruh dan pekerja.
“Kita buruh dan pekerja sudah membayar iuran setiap bulannya, giliran mau diambil malah tidak bisa, harus menunggu hingga usia 56 tahun, kalau sekarang saya umurnya 30-an tahun, harus menunggu 26 tahun lagi,” jelas Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).
Said juga meminta pemerintah untuk tidak melakukan subsidi silang terhadap dana sosial yang ada seperti JKN dan JKM.
Untuk mengungkapkan penolakannya, ia mengatakan para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya sekali lagi akan dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia yaitu di kantor dinas tenaga kerja kabupaten kota maupun provinsi masing-masing dari kantor kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia, hari Rabu besok tanggal 16 Februari 2002 mulai dari jam 10,” ujar Said.
Said menambahkan unjuk rasa ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilakukan pembatasan massanya, melihat antusias pekerja yang sangat besar.