Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Hentikan Kegiatan Usaha 5 Emiten Tambang, Ini Daftarnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop sementara kegiatan usaha pertambangan 1.036 perusahaan. Lima diantaranya merupakan emiten tambang.
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk. di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk. di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Setidaknya lima emiten bergerak di sektor tambang dihentikan sementara kegiatan usahanya akibat belum menyerahkan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) 2022.  

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop sementara kegiatan usaha pertambangan 1.036 perusahaan. Kebijakan ini diambil setelah para perusahaan tidak menyerahkan RKAB terbaru. 

Perusahaan diberi waktu setidaknya 60 hari kalender terhitung sejak 7 Februari untuk menyerahkan dokumen yang diminta. Pasalnya RKAB menjadi patokan bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas tambangnya. 

Dari ribuan perusahaan tersebut, lima diantaranya merupakan emiten yang bergerak di sektor tambang. 

1. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP)

Perusahaan dengan fokus industri semen ini ditengarai memiliki tambang batu bara di Kalimantan Selatan dengan surat keputusan bernomor 503/3-IUP .OP4/DPMPTSP/IV/X/2019.

INTP juga diketahui memiliki tambang batu gamping untuk kebutuhan semen di Jawa Barat. Izin tambang INTP ini juga dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM akibat perkara yang sama. 

2. PT Kimia Farma (Persero) Tbk. (KAEF)

Perusahan turut tersangkut masalah dokumen RKAB 2022. Perseroan tercatat memiliki tambang Yodium di Jawa Timur dengan memegang SK bernomor 188.4/57/119/IUP-OP/2011. 

3. PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. ((JKON)

Perusahaan memiliki izin tambang tanah urug di Sulawesi Selatan. Perusahaan ini memegang izin tambang tersebut sejak 2019 melalui surat keputusan bernomor 75/I.03/PTSP/2019.

4. PT Bukit Asam Tbk. (PTBA)

Meski perusahaan ini dikenal sebagai pemain batu bara, tetapi perusahaan tercatat belum menyerahkan dokumen RKAB 2022 terhadap tambang andesit di Sumatra Selatan dengan surat keputusan bernomor 0151/DPNMPTSP .V/IV/2020.

5. PT Citatah Tbk.

Perusahaan yang bergerak pada produksi marmer ini ditahan izin usaha tambangnya sementara waktu akibat belum menyerahkan RKAB 2022. Melalui surat keputusan bernomor 46/I.03a.P/P2T/12/2017, perusahaan berkode emiten CTTH ini memiliki usaha pertambangan marmer di Sulawesi Selatan. 

Sementara itu, Kementerian ESDM menegaskan apabila perusahaan masih belum menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan akan izin usahanya akan dicabut serta dilakukan pengakhiran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper