Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk turunan sawit biodiesel tidak efektif menstabilkan gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam negeri.
Andry mengatakan alokasi bahan baku biodiesel yang dialihkan untuk produksi minyak goreng tidak bakal terserap optimal. Alasannya, alokasi bahan baku itu akan kembali digunakan untuk memproduksi biodiesel yang telah mendapat subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pada akhirnya tidak diproduksi menjadi minyak goreng, pasti akan diproduksi menjadi B30 karena mekanisme untuk subsidi B30, perbedaan harga antara internasional dan domestik itu sudah diakomodasi oleh BPDPKS sementara minyak goreng tidak,” kata Andry melalui pesan suara, Senin (14/2/2022).
Di sisi lain, Andry mengatakan produksi minyak goreng tidak mendapatkan subsidi dari BPDPKS untuk mengatasi selisih harga di tingkat internasional dan domestik. Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan subsidi untuk produksi minyak goreng seiring dengan kebijakan DMO dan DPO bahan baku komoditas strategis tersebut.
“Sementara kalau DMO pasti larinya ke biodiesel lagi karena biodiesel tersebut produk yang disubsidi pemerintah, ada subsidi dari harga pasokan internasional dengan gap dalam negeri,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membekukan izin ekspor produk turunan kelapa sawit biodiesel yang telah mendapat persetujuan ekspor sebelum implementasi kebijakan DMO dan DPO pada akhir Januari 2022.
Baca Juga
Kebijakan pembekuan izin ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang disahkan pada 8 Februari, 2022.
Pembekuan izin ekspor itu dikenakan pada sejumlah produk biodiesel dengan pos tarif atau HS meliputi 3826.00.21 dengan kandungan alkil ester 96,5 persen atau lebih tetapi tidak melebihi 98 persen, 3826.00.22 dengan kandungan alkil ester melebihi 98 persen dan 3826.00.90 untuk biodiesel lainnya.
“Dibekukan secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW sampai dengan eksportir menyesuaikan ketentuan dalam peraturan menteri ini,” tulis Lutfi dalam Permendag itu yang dilihat Bisnis, Senin (14/2/2022).
Adapun persetujuan ekspor itu diaktifkan kembali, lanjut Lutfi, apabila eksportir telah menyampaikan realisasi distribusi sebesar sisa jumlah biodiesel yang belum direalisasikan sebagaimana tercantum dalam persetujuan ekspor disesuaikan dengan jumlah untuk DMO dan DPO.
Artinya, eksportir biodiesel belakangan mesti mengikuti ketentuan DMO dan DPO yang lebih dulu diterapkan kepada eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 27 Januari 2022 lalu. Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.