Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Kenakan DMO dan DPO Biodiesel, Ini Komentar Aprobi

Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) meyakini DMO dan DPO untuk produk turunan sawit biodiesel tidak akan mengurangi kapasitas produksi bahan bakar nabati itu pada 2022. 
Petugas mengisi bahan bakar B30 saat peluncuran Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel, di Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Petugas mengisi bahan bakar B30 saat peluncuran Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel, di Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) meyakini kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk turunan sawit biodiesel tidak akan mengurangi kapasitas produksi bahan bakar nabati itu pada tahun ini. 

Ketua Harian Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan asosiasinya tetap mampu memproduksi bahan bakar hasil olahan dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) itu sebesar 10,1 juta kiloliter. Angka ini naik dari alokasi 2021 yang berada di posisi 9,4 juta kiloliter. Perkiraan kebutuhan itu berdasarkan pada realisasi impor minyak solar dan realisasi penyaluran biodiesel pada tahun lalu. 

“Betul malam nanti peraturan tersebut berlaku. Untuk biodiesel dalam negeri tidak ada perubahan dan tidak terpengaruh. Namun jika untuk ekspor tentu harus memenuhi kebijakan DMO dan DPO tersebut,” kata Paulus melalui pesan WhatsApp, Senin (14/2/2022). 

Menurut Paulus, kebijakan DMO dan DPO itu tidak akan mengganggu kinerja ekspor bahan bakar nabati tersebut sepanjang 2022. Alasannya, kapasitas terpasang produksi biodiesel saat ini sebesar 14,5 juta kiloliter. Sebaliknya, pemakaian solar diperkirakan sekitar 33 juta kiloliter.

“Kemungkinan [penurunan ekspor] tidak ada karena pemakaian biodiesel dalam negeri sekitar 10,1 juta kiloliter, maka rekomendasi untuk ekspor lebih besar daripada rata-rata ekspor kita per tahun,” kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membekukan izin ekspor produk turunan kelapa sawit biodiesel yang telah mendapat persetujuan ekspor sebelum implementasi kebijakan DPO dan DMO pada akhir Januari lalu. 

Kebijakan pembekuan izin ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang disahkan pada 8 Februari, 2022. 

Pembekuan izin ekspor itu dikenakan pada sejumlah produk biodiesel dengan pos tarif atau HS meliputi 3826.00.21 dengan kandungan alkil ester 96,5 persen atau lebih tetapi tidak melebihi 98 persen, 3826.00.22 dengan kandungan alkil ester melebihi 98 persen dan 3826.00.90 untuk biodiesel lainnya. 

“Dibekukan secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW sampai dengan eksportir menyesuaikan ketentuan dalam peraturan menteri ini,” tulis Lutfi dalam Permendag itu yang dilihat Bisnis, Senin (14/2/2022). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper