Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan kembali berdialog dan melakukan sosialiasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi saat usia pensiun 56 tahun.
Dialog akan difokuskan ke serikat pekerja atau buruh, menyusul serangkaian protes yang mengemuka di kalangan masyarakat soal ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tersebut.
"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro dan kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja atau buruh," tulis Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers, Minggu (13/2/2022).
Chairul juga menjelaskan perubahan skema pencairan manfaat JHT dilakukan karena pekerja akan memperoleh serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program lain.
Untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Dengan hadirnya program JKP sebagai bantalan saat pekerja berhenti bekerja sebelum pensiun, Chairul mengatakan JHT dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja memiliki harta sebagai biaya hidup di masa tua atau ketika sudah tidak produktif lagi
Oleh karena itu, sambungnya, sudah seharusnya manfaat JHT diterima oleh buruh saat memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul.
Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua, UU SJSN tetap memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46/ 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaatnya dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Dalam PP tersebut, telah ditetapkan pula bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.