Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Sebut JKP Bakal Dirilis Bulan Ini, Ini Daftar Benefitnya

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dirilis pada 22 Februari mendatang.
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera berjalan dalam waktu dekat.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan buruh korban PHK diharapkan memanfaatkan program ini ketimbang mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

"JKP akan segera berjalan. Kick off di 22 Februari nanti," kata Dita, dikutip dari tempo.co, Minggu (13/2/2022).

Menurut dia, saat JKP belum ada, buruh korban PHK banyak berharap menopang hidupnya dengan mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya JKP, maka buruh diharapkan tidak perlu mengambil dana jaminan hari tua tersebut.

Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Lantas siapa yang bisa mendapatkan program JKP?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. WNI

b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Manfaat JKP

1. Uang Tunai

a. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

b. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

c. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

2. Akses Informasi Kerja

a. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau

b. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir

3. Pelatihan Kerja Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja

Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper