Bisnis.com, JAKARTA – Insentif tambahan yang diberikan pemerintah dinilai dapat meningkatkan capaian produksi minyak dan gas bumi PT Pertamina (Persero). Pasalnya, insentif bisa membuat keekonomian proyek migas meningkat, sehingga bisa menggenjot kegiatan pengeboran.
Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Julius Wiratno mengatakan, peningkatan program pengeboran sumur oleh PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga masih dalam tahap pembahasan oleh bidang perencanaan.
“Masih sedang dikerjakan, [insentif] pasti akan mendongkrak produksi, karena akan menambah program pemboran dan workover atau well services,” katanya kepada Bisnis, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan paket insentif berupa penambahan bagi hasil atau split kepada PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur yang mengelola wilayah kerja East Kalimantan & Attaka, serta PT Pertamina Hulu Sanga Sanga.
Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) telah resmi mendapatkan persetujuan insentif fiskal dari pemerintah pada 12 Januari 2022, sedangkan Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) memperoleh persetujuan insentif fiskal dari pemerintah melalui Kementerian ESDM pada 28 Desember 2021.
Persetujuan insentif tersebut diberikan terhadap proposal insentif yang diinisiasi oleh PHKT sejak 2020 yang mengacu pada Permen ESDM Nomor 52/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat persetujuan dari Menteri ESDM Nomor T-24/MG.04/MEM.M/2022, PHKT mendapatkan insentif berupa tambahan bagi hasil atau split.
Persetujuan insentif juga diberikan terhadap proposal insentif Sanga Sanga Development Plan yang sudah diinisiasi oleh PHSS sejak 2019 dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2017, dan Permen ESDM Nomor 52/2017 mengenai penyesuaian bagi hasil dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat persetujuan insentif yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Nomor T-545/MG.04/MEM.M/2021, PHSS memperoleh insentif berupa tambahan bagi hasil atau split sebesar 20 persen terhitung mulai 2021.