Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan paket insentif, berupa penambahan bagi hasil atau split kepada PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) yang mengelola wilayah kerja East Kalimantan & Attaka.
Adapun, Pertamina Hulu Kalimantan Timur telah resmi mendapatkan persetujuan insentif fiskal dari pemerintah pada 12 Januari 2022.
Pemberian insentif kepada PHKT tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam rangka mencapai target produksi migas nasional sebesar 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari di 2030.
Persetujuan insentif tersebut diberikan terhadap proposal insentif yang diinisiasi oleh PHKT sejak 2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat persetujuan dari Menteri ESDM Nomor T-24/MG.04/MEM.M/2022 perihal Persetujuan Penambahan Split pada Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka, PHKT mendapatkan insentif berupa tambahan bagi hasil atau split.
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)-Regional Kalimantan Chalid Said Salim mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut sangat penting untuk mendorong keberlangsungan operasi migas dan investasi.
Dengan begitu, recovery cadangan dan sumber daya migas di WK East Kalimantan dan Attaka diharapkan bisa bertambah.
Pada 2021, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9,3 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas sebesar 40,2 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
“Dengan adanya insentif ini, rencana pengembangan lapangan existing dan baru bisa dilanjutkan. Insentif ini dapat mendukung peningkatan cadangan, dan memelihara tingkat produksi PHKT, sehingga PHKT dapat terus memberikan kontribusi dalam penyediaan energi bagi Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (10/2/2022).
Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) memperoleh persetujuan insentif fiskal dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Persetujuan insentif tersebut diberikan terhadap proposal insentif Sanga Sanga Development Plan yang sudah diinisiasi oleh PHSS sejak 2019.
Berdasarkan surat persetujuan insentif yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Nomor T-545/MG.04/MEM.M/2021 perihal Persetujuan Perubahan Bagi Hasil/Split Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Sanga Sanga, PHSS memperoleh insentif berupa tambahan bagi hasil atau split sebesar 20 persen terhitung mulai 2021.
“Pemberian insentif ini diharapkan dapat men-unlock tambahan cadangan sebesar 230 juta barel setara minyak , dari sebelumnya 38 MMBOE menjadi 268 MMBOE,” ujarnya.