Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Zero ODOL 2023, Kemenhub: Ini Sudah Injury Time!

Kemenhub menyebut upaya pemenuhan target Zero ODOL 2023 sudah masuk masa injury time.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut penanganan truk kelebihan muatan dan dimensi sudah masuk masa injury time jelang target Zero over dimension over loading (ODOL) pada 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya diberi waktu menangani permasalahan truk ODOL ini hingga 2023. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR.

"ODOL saat sekarang memang seperti arahan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR, akan kami tangani sampai 2023. Sekarang sudah tahapan injury time satu tahun walaupun mungkin akhirnya sampai 2023 kami tidak bisa sampai 100 persen," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikutip dari Youtube Komisi V DPR RI, Kamis (10/2/2022).

Meski begitu, Budi menyebut sejumlah langkah telah dilakukan demi menyongsong target Zero ODOL pada 1 Januari 2023 tersebut. Di antaranya normalisasi kendaraan dan perbaikan terkait pelaksanaan uji berkala di setiap Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota.

Terbaru dia menuturkan, pihaknya melakukan pemotongan truk ODOL sebagai langkah normalisasi di Waduk Sidodadi Glenmore dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (7/2/2022).

Tak tanggung-tanggung, normalisasi truk ODOL yang diinisiasi para operator angkutan barang di Kabupaten Banyuwangi tersebut, jumlahnya mencapai 1.500 unit dan akan dilakukan secara bertahap.

"Kita juga melakukan menyangkut masalah perbaikan untuk uji berkala yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Semuanya harus menyesuaikan terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria [NSPK] yang dibuat oleh Kemenhub," ucapnya.

Menyangkut hal ini, sambung Budi, pihaknya tidak akan segan-segan menangguhkan izin uji berkala bila tidak sesuai ketentuan. Saat ini, terdapat lebih dari 200 uji berkala berkala di Dinas Perhubungan yang belum diberi izin karena belum memenuhi syarat baik menyangkut petugas dan alat yang belum dikalibrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper