Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASIX Token Kripto Milik Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan!

ASIX token kripto milik Anang Hermansyah dilarang diperdagangkan sesuai pernyataan dari Bappebti.
Anang Hermansyah dan Ashanty/instagram
Anang Hermansyah dan Ashanty/instagram

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan bahwa token kripto milik Anang Hermansyah, ASIX, dilarang untuk diperdagangankan secara umum.

Bappebti menjelaskan bahwa non-fungible token (NFT) disebut belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun twitter resmi Bappebti (@InfoBappebti) saat membalas pertanyaan salah satu pengguna pada Kamis (10/2/2022).

Token ASIX menuai perhatian publik setelah artis Anang Hermansyah meluncurkannya pada 27 Januari 2022. Sederet selebritis seperti Kevin Aprilio, Judika, dan Ariel Noah dikabarkan ikut serta membeli token ASIX secara privat.

Regulasi Bappebti menyebutkan bahwa pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto di pasar aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Suatu aset kripto dapat diperdagangkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang disusun dalam pedoman umum penilaian kesesuaian aset kripto.

Kementerian Perdagangan sebelumnya memperkirakan jual beli aset kripto bisa terus meningkat dengan nilai transaksi yang terus bertambah. Sepanjang 2020, nilai transaksi aset kripto masyarakat Indonesia mencapai Rp65 triliun.

Adapun sampai Mei 2021, nilai transaksi aset kripto telah menembus Rp370 triliun dengan jumlah orang yang bertransaksi mencapai 6,5 juta orang.

Aset kripto sendiri dilarang menjadi alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang. Namun aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper