Bisnis.com, JAKARTA — Insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor resmi berlaku hingga September 2022. Pemulihan sektor industri otomotif menjadi alasan utama perpanjangan insentif tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pada 2021, pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor berhasil mencapai 12,1 persen, setelah pada 2020 mengalami kontraksi 14,1 persen. Insentif PPnBM kendaraan bermotor menjadi salah satu pendorong utama tumbuhnya penjualan tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi di sisi produksi, yakni kinerja industri alat angkutan pada 2021 melonjak signifikan menjadi 17,8 persen, ketika pada 2020 mengalami kontraksi 19,9 persen. Menurut Febrio, tren tersebut perlu dipertahankan.
“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply,” ujar Febrio pada Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, sektor otomotif nasional memiliki peranan strategis dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah dan efek pengganda tinggi, serta menciptakan lapangan kerja. Febrio pun menilai sektor otomotif memiliki orientasi ekspor yang cukup baik, yakni 15,6 persen dari total permintaan akhir merupakan produk ekspor.
Di sisi lain, kontribusi penjualan kendaraan bermotor dan produksinya terhadap PDB belum kembali ke masa prapandemi meskipun berhasil tumbuh pada 2021. Peluang pertumbuhan bagi sektor otomotif untuk meningkatkan kapasitas produksinya masih terbuka lebar.
Baca Juga
Selain dari sisi produksi, Febrio juga menilai potensi dari sisi permintaan masih baik. Kredit konsumsi yang diantaranya untuk kendaraan bermotor belum ekspansif dengan optimal, lalu dana pihak ketiga (DPK) di perbankan masih meningkat sejak 2020 awal sehingga memberi indikasi suplai pendanaan di dalam negeri masih tinggi dan cenderung berada di instrumen keuangan.
“Mengingat bahwa kredit konsumsi belum mendekati level prapandemi, diperlukan upaya untuk mendorong transmisi ke sektor riil untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi,” ujar Febrio.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, pemerintah memperpanjang insentif PPnBM kendaraan bermotor hingga September 2022.
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor dengan harga maksimal Rp 200 juta, untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau Low-Cost Green Car (LCGC).
Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen. Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 perse, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp200—250 juta, lalu diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022 sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen. Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.