Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap Soal Diskon PPnBM 100 Persen Mobil yang Diperpanjang Tahun Ini

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru hingga September 2022.
Display penjualan mobil baru di salah satu dealer Honda di Jakarta, Selasa (28/1/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P
Display penjualan mobil baru di salah satu dealer Honda di Jakarta, Selasa (28/1/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga September 2022. Akan tetapi pembebasan pajak barang mewah sepenuhya untuk pembelian mobil baru itu hanya berlaku pada kuartal I/2022 dan juga pesertanya semakin sedikit dibandingkan dengan tahun lalu.

Besaran diskon PPnBM akan berkurang setiap kuartalnya. Insentif pajak dengan tujuan mendongkrak penjualan mobil baru ini akan berakhir pada September 2021. 

Diskon PPnBM untuk LCGC

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu mobil LCGC yang harganya tidak sampai Rp200 juta. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen. Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 persen, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

Diskon PPnBM non-LCGC

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta—Rp250 juta. Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen. Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Penjelasan Kementerian Keuangan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Beleid yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 tersebut berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan. Menurut Febrio, insentif tersebut telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah sehingga terdapat pertimbangan untuk perpanjangannya.

“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ujar Febrio pada Selasa (8/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper