Bisnis.com, SOLO - Tarif tol dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat ini.
Kenaikan tarif tersebut disampaikan oleh PT Jasa Marga (Persero) pada Senin (7/2/2022) melalui akun Twitter resminya.
Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan di ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," jelas Jasa Marga.
Seperti diketahui, kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif pun hanya terjadi untuk kendaraam golongan I dan II saja dengan rincian harga Golongan I Rp9.500 menjadi Rp 10.000.
Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000.
Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit. pic.twitter.com/QnK2U3PUtz
— PT. JASAMARGA (@PTJASAMARGA) February 7, 2022