Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Penelitian IPB, KLHK: Sawit Itu Bukan Tanaman Hutan

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK menolak klaim penelitian Fakultas Kehutanan IPB dan APKASINDO yang menyatakan sawit merupakan tanaman hutan terlantar.
Traktor sedang melintasi kebun sawit/istimewa
Traktor sedang melintasi kebun sawit/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan sawit bukan tanaman hutan seperti yang diklaim Fakultas Kehutanan IPB beberapa waktu lalu. Penegasan dari KLHK itu didasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis.

Menurut Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto, dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut. 

“Selain itu dalam Permen LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,” kata Agus dalam keterangan resminya, Senin (7/2/2022).

Saat ini, kata Agus, fokus pemerintah menyelesaikan persoalan sejak beberapa dekade lalu soal masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah. Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan. 

Agus pun menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja (UU CK) juga telah memperjelas sawit bukan tanaman hutan karena ada proses menghutankan kembali lahan bekas sawit. Ini menegaskan UUCK telah memposisikan secara jelas bahwa sawit tetap tergolong tanaman perkebunan.

“Ruang tanam sawit secara sah sudah ada ruang mekanismenya dan sudah terang benderang pula pengaturannya. Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan PP24/2021 dapat kita kawal bersama agar efektif  implementasinya, sehingga hutan bisa lestari dan rakyat tetap sejahtera,” tandas dia.

Hasil penelitian Fakultas Kehutanan IPB mengenai sawit sebagai bagian dari tanaman hutan mendapat kritik dan protes keras dari beragam kalangan. Salah satunya dari Sawit Watch. Menurut Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, usulan sawit sebagai tanaman hutan terlantar itu justru bakal merusak keanekaragaman hayati hutan saat dialihfungsikan pada tanaman sawit yang dikenal monokultur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper