Bisnis.com, JAKARTA – Susi Air resmi menempuh langkah hukum terkait upaya paksa atau eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan dari Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing, Malinau.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, langkah hukum tersebut diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat, dan petugas yang terjadi pada Rabu (2/2/2022).
Visi Law Office sebagai kuasa hukum Susi Air pun secara resmi mengirimkan somasi teguran pada Senin (7/2/2022) yang ditujukan kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Susi Air Bupati dan Sekda Malinau untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dalam 3 hari ke depan, terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Atas dasar pengusiran paksa tersebut, kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan tugasnya, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satuan Polisi.
Baca Juga
Donal menjelaskan, dalam tuntutan tersebut Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1/2009.
Menurutnya, Pengerahan Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan, dan tetap memaksa melakukan eksekusi, meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
“Dengan demikian, hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” jelasnya.