Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diusir Paksa, Susi Air Bakal Minta Perlindungan Hukum

Manajemen Susi Air akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut.
Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara/Bisnis.com-Eldwin Sangga
Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara/Bisnis.com-Eldwin Sangga

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen Susi Air menegaskan akan meminta perlindungan kepada penegak hukum terkait tindakan pengusiran yang dilakukan pemerintah daerah Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu (2/2/2022).

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan tindakan pemindahan paksa yang dilakukan pemda bersama Satpol PP itu merupakan hal yang sewenang-wenang dan mereka tidak ingin hal serupa terulang.

"Susi Air akan meminta perlindungan kepada penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang itu tidak lagi terjadi. Itu tentu saja kepada otoritas yang berwenang kami akan meminta itu," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, Donal juga menyebut manajemen Susi Air akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan Undang-undang No.1/2009 tentang Penerbangan tepatnya dalam pasal 210, tidak semua orang diperbolehkan masuk ke dalam area khusus bandara, termasuk hanggar. 

Dalam pasal tersebut, lanjutnya, dikatakan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

"Bila tidak mengantongi izin dari otoritas bandara, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam pasal 421 UU No.1/2009 tentang penerbangan yakni setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," tegas Donal.

Sebelumnya dia menuturkan, manajemen Susi Air menilai ada alasan tertentu dibalik tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama hanggar antara perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Malinau tersebut.

Doni menyebut bahwa Susi Air sudah membayar seluruh kewajiban sewa dan denda yang mesti dibayarkan kepada pemda. Makanya, dia berpendapat bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan utama kenapa pemda memutuskan kerja sama dengan maskapai terkait dengan pemanfaatan sewa lahan di hanggar.

Menurutnya dia, justru pemerintah daerah sejak awal sudah tidak ingin melakukan perpanjangan sewa hanggar dengan Susi Air. Perusahaan mengeklaim telah menyurati secara resmi, tetapi Bupati Malinau beralasan tidak pernah menerima surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper