Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama Susi Air Zulkarnain Adinegara mengecam tindakan pengusiran paksa dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara yang dilakukan pemerintah daerah dengan bantuan Satpol PP pada Rabu (2/2/2022).
Zulkarnain mengakui bahwa hanggar tersebut memang berada di bawah pengelolaan pemda setempat. Tetapi, dia menyayangkan tindakan pemindahan yang dilakukan oleh Satpol PP itu.
"Dari perspektif kami ini sebagai sebuah tindakan yang tidak sepatutnya. Bagi kami, tidak sepatutnya dilakukan oleh pemda karena kami sebagai pelaku usaha kami hadir di sana sudah 10 tahun dan selama ini tidak ada masalah," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).
Dia menyebut kehadiran Susi Air di Kalimantan Utara bukan sekedar untuk kepentingan bisnis. Melainkan maskapai hadir untuk melayani kebutuhan publik dan masyarakat luas di sana.
Zulkarnain memerinci, selama ini pihaknya memiliki 16 trip penerbangan yang melayani penumpang dan lima trip untuk pelayanan kargo.
Mayoritas, lanjutnya, layanan Susi Air di wilayah Kalimantan Utara adalah untuk kegiatan perintis yang membantu menjangkau daerah terluar, terpencil dan belum ada moda angkutan lain kecuali penerbangan.
"Tiba-tiba 10 tahun kami berjalan diperlakukan begitu. Makanya itu kami sebut tidak sepatutnya. Mestinya ada langkah yang perlu dikomunikasikan," keluhnya.
Lebih lanjut dia menambahkan perusahaan juga saat ini tengah melakukan perawatan pesawat di hanggar tersebut sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan paksa, apalagi tanpa dokumen jelas yang berkekuatan hukum.
"Kami sekali lagi sangat meyanyangkan dalam konteks tidak sepatutnya dilakukan. Karena [Susi Air] memberikan pelayanan publik dan kami sedang maintenance pesawat," tutupnya.