Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau, Apa Dampaknya?

Pemindahan secara paksa pesawat-pesawat milik Susi Air dikhawatirkan bakal mengakibatkan maskapai tersebut tidak mau lagi melayani daerah itu.
Kepala Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Rasburhany (tengah) berfoto bersama awak pesawat dan kru usai peresmian penerbangan perdana Susi Air di Bandara DEO, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda
Kepala Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Rasburhany (tengah) berfoto bersama awak pesawat dan kru usai peresmian penerbangan perdana Susi Air di Bandara DEO, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda

Bisnis.com, JAKARTA – Pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara dinilai dapat berdampak pada layanan penerbangan di kawasan tersebut.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyebut dengan pemindahan secara paksa pesawat-pesawat milik Susi Air, maka bisa mengakibatkan maskapai tersebut tidak mau lagi melayani daerah itu.

"Saya melihat itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan yang melakukan itu jelas tidak membaca undang-undang terkait penerbangan. Kalau melihat ini, yang terjadi bisa jadi Susi Air bukan saja tidak akan memakai hanggar tetapi juga tidak mau lagi melayani daerah itu. Dampaknya terhadap pelayanan pada masyarakat," kata Alvin, Jumat (4/2/2022).

Alvin mengakui berakhirnya hubungan atau perjanjian kerja hal yang biasa dalam sebuah bisnis. Tetapi, dia menyoroti tindakan pemindahan yang terkesan dipaksakan bahkan mengeluarkan pesawat dengan cara yang tidak wajar.

"Dalam bisnis itu biasa saja. Tapi ketika tidak cocok dan kemudian berhenti tentu ada prosedurnya. Misalnya kalau tidak keluar dari hanggar itu setelah tanggal sekian dikenakan denda per harinya berapa. Dalam hal ini otoritas bandara selaku garda terdepannya Kemenhub harus turun tangan karena ini sebetulnya kewenangan otoritas bandara," tambah Alvin.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Jumat (4/2/2022), manajemen Susi Air tengah mempersiapkan langkah dan kebijakan lebih jauh setelah berakhirnya kontrak sewa pemanfaatan lahan di Hanggar Malinau. 

“Kami sedang bahas langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz.

Donal menyebutkan imbas peristiwa tersebut akan mengganggu operasional Susi Air untuk jangka pendek dan jangka panjang. Manajemen mengaku tak bisa melayani 11 penerbangan setelah diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara tersebut.

Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser menambahkan saat ini perusahaan sedang menginventarisasi data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa per Rabu, 2 Februari 2022 itu. 

Akan tetapi menurutnya, yang menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air dari insiden tersebut adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power.

“Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper