Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapasdap Minta Target Zero ODOL 2023 Tak Ditunda Lagi, Ini Alasannya

Pengusaha angkutan logistik berharap tidak ada lagi penundaan kebijakan terkait over dimension and over loading atau Zero ODOL pada 1 Januari 2023.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengarahkan penumpang kapal dari Pulau Sabang menuju Posko Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menjalani swab antigen Covid-19 saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/7/2021). /Antara Foto-Ampelsa-aww.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengarahkan penumpang kapal dari Pulau Sabang menuju Posko Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menjalani swab antigen Covid-19 saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/7/2021). /Antara Foto-Ampelsa-aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta rencana penertiban kendaraan barang over dimension and over loading atau Zero ODOL pada 1 Januari 2023 tidak ditunda lagi.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan penanganan terkait penerapan batasan berat dimensi kendaraan atau ODOL yang menggunakan jasa penyeberangan di Indonesia hingga saat ini masih belum efektif.

"Padahal kita semua tahu tentang potensi bahaya yang ditimbulkan akibat kendaraan yang ODOL baik ketika di darat maupun saat di pelayaran," ujarnya dalam acara pelantikan pengurus baru DPP Gapasdap 2021-2026 di Jakarta, Kamis (3/2/2022) malam.

Menurut Khoiri, muatan kendaraan yang ODOL tersebut akan mengakibatkan kapal menjadi tidak stabil, konstruksi kapal menjadi mudah retak dan patah, serta banyak komponen kapal yang tidak bisa bekerja maksimal sehingga sangat membahayakan keselamatan pelayaran. 

Dengan begitu, dia memohon agar ada penegakan hukum yang tegas terhadap kendaraan ODOL. Selain itu, dia juga berharap rencana target Zero ODOL 2023 tersebut tidak mengalami penundaan dalam pemberlakuannya. 

"Kami juga usulkan agar dibuatkan Peraturan Presiden untuk memback up kewenangan kontrol penuh dari Kemenhub ini agar Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah akan dijalankan pada 1 Januari 2023 yang telah mengalami penundaan dari 1 Januari 2021 tidak lagi mendapatkan tawaran [penundaan] dari Kementerian lain, sehingga dengan adanya Perpres maka Kemenhub mendapatkan dukungan yang kuat dari pemerintah," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut selain jadi salah satu penyebab kecelakaan yang meregang banyak nyawa, banyak kerugian lainnya yang diakibatkan oleh keberadaan truk ODOL.

Kerugian yang dimaksud mulai dari kerusakan infrastruktur, polusi udara, hingga menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik. Bahkan, dia mengatakan penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi.

"Hampir setiap hari terbit berita kecelakaan truk ODOL. Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL. Penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung," tegasnya.

Menurutnya, harus ada komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero ODOL 2023. Terlebih, pengusaha truk dan pemilik barang adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam hal penertiban pelanggaran ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper