Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Belum Penuhi 'Kewajiban' Terkait Sewa Hanggar, Ini Jawaban Susi Air

Manajemen Susi Air menilai ada alasan tertentu dibalik tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama hanggar antara perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Ilustrasi. Pesawat Susi Air terparkir di Bandara Andi Jemma, Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (11/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi. Pesawat Susi Air terparkir di Bandara Andi Jemma, Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (11/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen Susi Air menilai ada alasan tertentu dibalik tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama hanggar antara perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz menyampaikan bahwa Susi Air sudah membayar seluruh kewajiban sewa dan denda yang mesti dibayarkan kepada pemerintah daerah (pemda).

Oleh karena itu, Donal berpendapat bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan utama kenapa pemda memutuskan kerja sama dengan maskapai terkait dengan pemanfaatan sewa lahan di hanggar.

Menurutnya, justru pemerintah daerah sejak awal sudah tidak ingin melakukan perpanjangan sewa hanggar dengan Susi Air. Pihaknya pun telah menyurati secara resmi, tetapi Bupati Malinau beralasan tidak pernah menerima surat tersebut.

“Sejak awal sudah terindikasi ada kepentingan pihak lain yang diakomodir pemda karena patut diduga ada hubungan tertentu. Padahal, perusahaan tersebut tidak sedang menjalankan tugas negara dalam penerbangan perintis,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Pemerintah Kabupaten Malinau sebelumnya membeberkan sejumlah alasan utama mengapa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama penyewaan hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, ada tiga pertimbangan yang mendasari Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa pemanfaatan hanggar kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atau yang dikenal dengan Susi Air.

Pertama, karena telah berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak. Kedua, pemerintah tidak siap dalam menyiapkan tempat. Ketiga, ada kewajiban-kewajiban yang tidak dilakukan atau dipenuhi oleh pihak Susi Air.

“Kami dari tim sudah mengevaluasi. Artinya, kinerja dari Susi Air, terutama dalam hal kewajiban - kewajiban yang harus dilakukan. Saya tidak elok-lah mengatakan di sini. Mungkin nanti kalau ada dari Susi Air mau datang dan klarifikasi ke Malinau silakan. Akan tetapi ada pertimbangan yang menyebabkan pemda tidak memberi lagi hanggar ke Susi Air,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Ernes menjelaskan, alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah tiga kali berkirim surat kepada maskapai tersebut.

Dia menilai, semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak.

“Karena lahan milik pemda, maka tenaga yang membantu mengeluarkan pesawat adalah Satpol PP,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper