Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Malinau membeberkan sejumlah alasan utama mengapa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama penyewaan hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, ada tiga pertimbangan yang mendasari Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa pemanfaatan hanggar kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atau yang dikenal dengan Susi Air.
Pertama, karena telah berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak. Kedua, pemerintah tidak siap dalam menyiapkan tempat. Ketiga, ada kewajiban-kewajiban yang tidak dilakukan atau dipenuhi oleh pihak Susi Air.
“Kami dari tim sudah mengevaluasi. Artinya, kinerja dari Susi Air, terutama dalam hal kewajiban - kewajiban yang harus dilakukan. Saya tidak elok-lah mengatakan di sini. Mungkin nanti kalau ada dari Susi Air mau datang dan klarifikasi ke Malinau silakan. Akan tetapi ada pertimbangan yang menyebabkan pemda tidak memberi lagi hanggar ke Susi Air,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Ernes menjelaskan, alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah tiga kali berkirim surat kepada maskapai tersebut.
Dia menilai, semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak.
Baca Juga
“Karena lahan milik pemda, maka tenaga yang membantu mengeluarkan pesawat adalah Satpol PP,” jelasnya.
Saat ini, paparnya, masih terdapat satu pesawat Susi Air yang tak dapat dikeluarkan dari hanggar karena masih menunggu alat. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan waktu bagi maskapai agar secara mandiri dapat mengeluarkan pesawat dari hanggar setelah alat yang dibutuhkan tiba.
Ernes juga menegaskan bahwa hanggar tersebut hanya berfungsi untuk menyimpan dan melakukan perbaikan pesawat, sehingga diyakini tidak akan mengganggu langsung operasi penerbangan di perbatasan.
Adapun, Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hangar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Ernes mengatakan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hangar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022. Menurutnya, kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.
Kemudian, kata dia, Pemerintah Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.
Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.
Pemerintah Kabupaten Malinau pun kemudian menerbitkan surat permohonan pengosongan pertama pada 2 Januari 2022, tetapi tidak direalisasikan oleh Susi Air.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malinau kembali mengirimkan surat kedua pada 10 Januari 2022, dan dibalas oleh pihak Susi Air yang menyatakan siap pindah, tetapi meminta waktu 3 bulan.