Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hangar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hangar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022. Menurutnya, kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.
Kemudian, kata dia, Pemerintah Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.
Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.
“Dalam perjanjian kontrak kami di Pasal 3, apabila perjanjian berakhir dan tidak diperpanjang, maka pihak kedua dalam hal ini Susi Air harus meninggalkan area hanggar pesawat dan menyerahkan kembali kepada pihak pertama, Pemerintah Kabupaten Malinau,” katanya melalui keterangan pers, Kamis (4/2/2022).
Dia menyebut, seharusnya hanggar tersebut dikosongkan pada 31 Desember 20221, tetapi manajemen Susi Air tidak melakukannya.
Baca Juga
Pemerintah Kabupaten Malinau pun kemudian menerbitkan surat permohonan pengosongan pertama pada 2 Januari 2022, tetapi tidak direalisasikan oleh Susi Air.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malinau kembali mengirimkan surat kedua pada 10 Januari 2022, dan dibalas oleh pihak Susi Air yang menyatakan siap pindah, tetapi meminta waktu 3 bulan.
Kata dia, permohonan waktu 3 bulan itu tidak tepat karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah mengajukan kerja sama lain terkait penyewaan hanggar tersebut kepada pihak lain.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Malinau harus menyiapkan hanggar tersebut untuk ditempati penyewa berikutnya.