Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Kekhawatiran Produksi Minyak Goreng Bakal Macet Total

Harga DPO yang dipatok untuk minyak sawit mentah atau CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan palm olein sebesar Rp10.300 belum tersalurkan ke produsen minyak goreng.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan harga khusus bahan baku dalam skema domestic price obligation (DPO) belum berjalan efektif untuk produksi minyak goreng dalam negeri.

Kondisi itu membuat sebagian pabrik yang tidak terintegrasi dengan usaha perkebunan menahan proses produksinya.

“Industri yang tidak ekspor dan tidak punya kebun berarti dia harus beli dengan harga mahal Rp15.111 sedangkan harga jual dipatok Rp11.500 atau Rp13.500 berarti dia akan rugi, ya berhenti,” kata kata Sahat melalui sambungan telepon, Kamis (3/2/2022).

Harga DPO yang dipatok untuk minyak sawit mentah atau CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan palm olein sebesar Rp10.300 belum tersalurkan ke produsen minyak goreng. Konsekuensinya, kata dia, kegiatan industri hilir dari bahan baku itu bakal terhenti.

“Industri tertahan karena kondisi yang tidak menguntungkan, mereka kan mau bisnis. Harga DPO itu yang tidak ada, kalau pabrik mati kan rugi dia” kata dia.

Ihwal harga DPO yang belum tersalurkan, dia mengatakan, hal itu disebabkan karena harga CPO yang dijual kepada produsen masih mengacu pada hasil tender dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Inacom sebesar Rp15.111 pada pekan pertama Februari.

“Ini sangat serius makanya kami minta ke Kemenperin jangan diam saja, industri bisa macet total karena tidak ada bahan baku yang harganya Rp9.300,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, kebijakan DPO ini diikuti dengan diterapkannya harga eceran tertinggi (HET) baru per 1 Februari. Kemendag mematok harga minyak goreng curah di level Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14.000 per liter.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan anyar untuk menekan gejolak harga serta menjamin pasokan minyak goreng domestik stabil di tengah kenaikan harga harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang masih berlanjut di pasar dunia hingga awal tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan anyar itu dirancang untuk melepaskan ketergantungan harga minyak goreng dari fluktuasi harga CPO internasional.

Oke mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap peralihan yang bertumpu pada kebijakan terdahulu seperti Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir.

“Jadi saat ini konsentrasi pemerintah adalah dari temuan kami sementara ini bagaimana melepaskan belenggu ketergantungan dari harga internasional tetapi ini tidak bisa lama, pemikiran kami sudah berjenjang, kami sudah siapkan berbagai kebijakan lainnya,” kata Oke saat memberi keterangan dalam diskusi Indef, Kamis (3/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper