Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan dan protokol Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19 terbaru dalam Surat Edaran (SE) KaSatgas No.4/2022.
Dalam SE No. 4/2022 tersebut, Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku. Sejumlah persyaratan tersbut di antaranya adalah WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital). Dengan demikian WNA wajib menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Inodnesia.
“Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” bunyi SE yang dikutip, Rabu (2/1/2022).
Adapun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.
Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyatakan membuka kembali pintu masuk Internasional di Bali pada 4 Februari 2022 menindaklanjuti rencana travel bubble dengan sejumlah negara.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan hal tersebut dimaksudkan untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini.
“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non Pekerja Migran Indonesia atau PMI," ujarnya.
Saat ini, papar Luhut, pemerintah juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf.
Dalam pembukaan kembali ini, pemerintah juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.
Oleh karena itu, Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap.
Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.
Lebih jauh, dia menyebutkan, langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah.