Bisnis.com, JAKARTA - Susi Pudjiastuti membeberkan kronologi masalah yang menyebabkan Susi Air diusir paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Susi, pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, mengatakan telah sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Adapun, maskapai melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.
"Kita punya base ya di hanggar itu [Bandara Malinau] yang sudah disewa 10 tahun, tetapi perpanjangan yang sudah diajukan [November] tahun lalu tidak dikabulkan," kata Susi kepada Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).
Dia menambahkan perpanjangan sewa tersebut dilakukan karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini perpanjangan tersebut belum dikabulkan. Susi Air juga telah meminta perpanjangan selama 6 bulan atau minimal 3 bulan ke depan untuk merampungkan perawatan pesawat.
"Eh, hari ini Susi Air diusir paksa," ujarnya.
Baca Juga
Dia menyebutkan pesawat yang masih ada di hanggar antara lain Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.
Susi menduga Pemerintah Kabupaten Malinau enggan untuk menyetujui perpanjangan kontrak hanggar di Bandara Malinau.
"Kontrak hanggar [Bandara] Malinau yang selama ini disewa Susi Air tidak diperpanjang, atau lebih tepatnya Pemkab Malinau tidak ingin memperpanjang," kata Susi.