Bisnis.com, PALEMBANG – PT Pupuk Sriwidjaja atau Pusri Palembang siap menyalurkan pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sepanjang tahun 2022.
Diketahui, berdasarkan ketetapan Kementerian Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi tersebut sebanyak 1,74 juta ton urea dan 260.364 ton NPK.
Vice President PT Pusri Palembang Soerjo Hartono mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi disalurkan ke wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Ada sembilan provinsi yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk pupuk urea bersubsidi,” katanya, Selasa (1/2/2022).
Adapun wilayah tersebut, yakni Sumatra Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, sebagian Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali.
Dia melanjutkan stok pupuk urea bersubsidi di sembilan provinsi tersebut juga memadai, di mana stok terbanyak berada di Jawa Tengah yang mencapai 52.355 ton disusul Lampung sebanyak 14.202 ton dan Jawa Timur sebanyak 13.130 ton.
Soerjo menerangkan bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat.
“Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios,” katanya.
Dia menegaskan petani yang tidak tergabung dalam kelompok, tidak terdaftar dalam e-RDKK dan belum memiliki Kartu Tani, tidak dapat memeroleh pupuk bersubsidi.
“Hal itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Permentan No. 49 Tahun 2020,” imbuhnya.
Sedangkan terkait distribusi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013, produsen pupuk pelat merah itu bertanggung jawab dari sisi pengadaan dan pendistribusian hingga ke level kios.
Pendistribusian itu dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
“Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),” katanya.
Soerjo memaparkan komisi tersebut terdiri atas unsur-unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum. Menurutnya, hal ini guna mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
Pihaknya pun meminta distributor turut aktif dalam mengawasi proses penyaluran di tingkat kios, serta diperbolehkan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran di kios binaannya.