Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) menerangkan bahwa pemerintah hanya dapat memenuhi 40 persen dari total pengajuan pupuk bersubsidi.
“Kebutuhan petani secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun. Namun, anggaran negara hanya cukup untuk 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton senilai Rp25 triliun. Pasti jauh dari harapan,” kata Ali Jamil Direktur Jenderal PSP Kementan dalam keterangan resmi, Sabtu (29/1/2022).
Ali meminta, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya.
Bahkan, KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum juga harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.
“Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu petani. Kami kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah,” tegas Ali.
Selain pengawasan sistem, Kementan juga mengkaji ulang unsur hara tanah untuk mengetahui kebutuhan nutrisi tanah di sentra pertanian di Indonesia. Upaya itu penting untuk dilakukan agar tidak terjadi pemborosan penggunaan pupuk, sehingga dapat dialihkan pada daerah lainnya.
Baca Juga
Langkah selanjutnya, kata dia, adalah melakukan substitusi pada pupuk cair dan organik agar alokasi pupuk bisa bertambah volumenya. Selain itu, edukasi bagi petani untuk membuat pupuk organik sendiri terus dilakukan agar bisa mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi.
“Pengawalan sistem eRDKK berbasis NIK juga terus kami perketat, di samping kami melakukan upaya efisiensi dan substitusi pada pupuk organik,” tegas Ali.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan pupuk bersubsidi dilakukan bersama Kementan, Kemenkeu, BUMN, dan Pemerintah daerah.
Tata kelola yang ada saat ini, kata dia, sudah berjalan dan perlu pengawasan yang ketat, mengingat anggaran subsidi pupuk terus menurun.
“Anggaran pupuk subsidi dari Kemenkeu langsung pada Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk dan melakukan distribusi hingga petani. Kementan dan pemda menyusun alokasinya dalam sistem eRDKK berbasis NIK. Namun, tentu tidak semua kebutuhan petani bisa terpenuhi, karena anggaran negara terbatas,” terangnya.
Karenanya, Mentan mengajak semua pihak bersama melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas pelaku kecurangan yang mempermainkan alokasi pupuk hingga harga di pasaran.
Pada 2022, Kementan telah menetapkan alokasi pupuk Urea sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton, dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.